Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Surabaya untuk mempelajari mekanisme pembiayaan fasilitas pengolahan sampah. Referensi yang didapat dari kunker ke Surabaya ini akan menjadi bahan bagi DPRD dalam membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, salah satu hal yang menarik dipelajari adalah terkait 'tipping fee'.
Baca juga: Anies Sarankan Daging Kurban Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
"Tentang tipping fee yang lebih dominan ke arah besaran dan tata cara pembayaran tipping fee. Kita belum ada perda mengenai tipping fee. Nah, mereka sudah ada," kata Bestari saat dihubungi, Selasa (30/7).
Meski angka tipping fee di Surabaya tidak bisa dijadikan cerminan karena skalanya lebih kecil, menurut Bestari, pihaknya bisa menjadikan skema perhitungan tipping fee yang digunakan Surabaya untuk menghitung tipping fee di Jakarta.
"Selanjutnya tentu nanti kita tugaskan dinas terkait untuk melengkapi hitung-hitungan itu. Kemudian segera menyelesaikan rancangannya," terangnya.
Bestari juga menekankan perlunya percepatan pengurangan sampah dan penambahan fasilitas pengolahan sampah seperti ITF. Sebabnya, kapasitas Tempat Sampah Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mencapai beban puncak pada 2021.
Sementara itu, ITF Sunter yang sedang dibangun baru ditargetkan mengolah 2.200 ton sampah perhari dari total produksi sampah harian di Jakarta yang mencapai 6.500 ton sampai 7.500 ton.
"Ya kunker ini juga kaitannya dengan Bantargebang. Dia hanya bisa tahan sampai 2021. ITF 2.200 ton berarti setidaknya butuh empat, tapi nanti baru ada satu. Nah, yang 5 ribu ton ini mau kemana," tegasnya.
Adapun, Jakarta saat ini sedang membangun Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediete Treatment Facility (ITF) yang dapat mengolah sampah menjadi tenaga listrik lewat proses pemanasan.
Sementara, Surabaya menggunakan teknologi Landfill Gas Powerplan (LPG) dalam mengolah sampah yakni dengan mengubah sampah menjadi listrik lewat penguapan sampah.
Baca juga: Pengedar Ganja Lintas Kampus Merupakan Mahasiswa Berprestasi
Bestari pun menilai tidak ada salahnya Jakarta belajar pengelolaan sampah dari Surabaya. Sebab, Surabaya sudah berhasil melakukan pengolahan sampah melalui teknologi LPG dengan mengubah 1.500 ton sampah harian Surabaya menjadi 9 megawatt listrik.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengadakan kunker di Surabaya sejak Senin (29/7) guna mencari referensi terkait pengelolaan sampah dalam rangka pembahasan revisi Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kunker pun direncanakan berakhir hari ini. (OL-6)
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
BMKG mengimbau kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah hingga akhir Januari 2026.
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved