Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Tangkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Kampus

M Iqbal Al Machmudi
29/7/2019 17:15
Polisi Tangkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Kampus
Penangkapan dua oknum mahasiswa yang simpan puluhan kilogram ganja di ruang senat kampus((Dok. Polres Metro Jakarta Barat) )

POLRES Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap puluhan kilogram ganja yang disinyalir telah beredar di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri dan swasta di Jakarta.

Kepolisian menangkap tiga pelaku yang diduga menjadi pengedar di antaranya HK, 27, AT, 27 dan FF, 31. Ketiganya ditangkap di jalan Cipta Utara Blok G, RT 07/11, Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, Senin (29/7) dini hari.

Ketiga pelaku merupakan mahasiswa drop out (DO). Hingga kini polisi telah menangkap 5 orang tersangka pengedar ganja di lingkungan universitas.

"Kami sudah menangkap lima orang. Semua ini termasuk pengedar dengan fungsi masing-masing," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Senin (29/7).

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat juga berhasil menangkap dua tersangka pengedar ganja di salah satu kampus di wilayah Jakarta Timur, keduanya berinisial TBW, 2 dan PH, 21.

"Dua pelaku yang ditangkap yaitu TBW dan PHS merupakan pengedar ganja di lingkungan kampus yang berada di Jakarta Timur," ujar Erick.

Baca juga: Warga Jerman Dicokok Polisi Medan terkait Kasus Ganja

Sementara tiga pelaku lainya, HK, AT, dan FF merupakan pengedar narkoba kepada oknum mahasiswa yang ada di kampus-kampus di Jakarta.

"Para tersangka ini memasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Erick.

Total ganja yang berhasil diamankan oleh kepolisian mencapai 12 kg, sebanyak 11 kg di antaranya ditemukan berasal dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya dan 1 kg ditemukan dari tiga orang yang baru ditangkap.

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan, 80 kg ganja sudah diedarkan oleh tersangka di beberapa kampus sedangkan kepolisian hanya mengamankan 12 kg ganja.

“Total semuanya ada 80 kg ganja yang turun, 12 kg sudah kami amankan, sisanya sudah beredar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta,” tuturnya.

Erick mengatakan 80 kg ganja itu tersebar hampir di sejumlah wilayah di Jakarta, yakni 39 kilogram di Perguruan Tinggi di Jakarta Barat dan 19 kilogram di dua kampus Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya tersebar di puluhan kampus lainnya, termasuk di Jakarta Timur.

“Saat ini pengecer dan pengedar di lingkungan kampus masih kami buru. Sejumlah nama kami kantongi dan kami akan tindak,” tegas Erick.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik