Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MOBIL ambulans yang kerap disewa oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang ditahan oleh petugas Polres Metro Tangerang, Banten, karena digunakan untuk tawuran oleh salah satu kelompok untuk menyerang kelompok lainnya.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim, Jumat (26/7), peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/7) dini hari itu berawal ketika kelompok Tangerang dan Jakarta saling ejek dengan kelompok Jatiuwung, Kota Tangerang, lewat media sosial.
Karena merasa ditantang untuk melakukan tawuran, kata Kapolres, kelompok gabungan Tangerang dan Jakarta berangkat ke wilayah Jatiuwung dengan cara konvoi menggunakan sepeda motor. Namun sebelum mereka berangkat, mengatur strategi agar membawa mobil ambulans milik orangtua salah satu dari kelompok tersebut.
Begitu mereka konvoi menggunakan sepeda motor, ternyata sudah ditunggu oleh kelompok Jatiuwung di Jalan M Toha, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Jadi ketika kedua kelompok itu tawuran, tiba-tiba datang mobil ambulans yang di dalamnya berisi 15 orang kelompak Tangerang dan Jakarta dengan menyalakan sirene," kata Abdul Karim.
Baca juga: Anies Jamin Rumah DP Rp0 bukan untuk Orang Kaya
Melihat dan mendengar mobil bersirene, kata Kapolres, kelompok Jatiuwung melarikan diri karena diduga mobil polisi. Saat itu juga 15 orang yang ada di dalam mobil ambulans dengan membawa berbagai senjata keluar dan lagsung mengejar atau menyerang kelompok Jatiuwung.
Akibatnya, salah satu anggota kelompok Jatiuwung menjadi korban hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
"Sampai saat ini A, yang menjadi korban masih dirawat intensif di RSUD Kabupaten Tangerang," kata Abdul Karim.
Dari kejadian tersebut, kata Kapolres, petugas menangkap BP, 18 dan PP, 19, di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kedua pemuda itu merupakan pelaku yang menganiaya A.
Sedangkan pelaku lainnya, termasuk anak pemilik mobil ambulans tersebut, masih di bawah umur.
"Belasan orang dari dua kelompok ini rata-rata masih di bawah umur," kata Kapolres sembari menambahkan bahwa bentrokan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Tangerang, adalah mereka yang menggunakan media sosial 'I' untuk saling mengejek dan menantang. (OL-1)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved