Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya memburu tiga buron (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tiga DPO yang menjadi incaran selanjutnya memiliki inisial K, ZUL, dan AT memiliki berbagai peran dalam kasus ini.
Baca juga: Untuk Pengembangan, Nunung Tetap di Tahan PMJ
"Hasil dari pengembangan kasus ini, didapatkan tiga tersangka baru yakni K, ZUL, dan AT yang dicurigai satu jaringan dengan berbagai peran," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).
Calvijn menjelaskan K berperan sebagai kurir E untuk memberikan sabu pada Hadi Moheriyanto (TB) yang langsung berhubungan dengan Nunung. Selanjutnya,AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut pada Zul. Adapun, ZUL memiliki peran penyedia sabu yang dipesan E, setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.
"Barang yang dipesan E dan IP pada ZUL itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik setelah transaksi uang dilakukan dengan AT," ucap Calvijn menjelaskan.
Lebih lanjut, Calvijn menerangkan, bahwa ZUL telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram.
"Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp900 ribu," tutur Calvijn.
Diketahui, Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E.
Kini, tersangka E dan IP sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. E ditangkap pada Minggu (21/7) dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor.
Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) yang telah ditangkap pekan lalu.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Baca juga: Narkoba untuk Nunung Disalurkan dengan Ditempel di Tiang Listrik
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Ant/OL-6)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved