Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMEDIAN Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) masih ditahan di Polda Metro Jaya guna mengembangkan kasus narkotika yang melibatkan keduanya.
"Pertama dengan alasan subjektivitas dan objektivitas, karena masih dibutuhkan penyidikan," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (25/7).
Sehingga keduanya masih dilakukan penahanan. Saat penggrebekan NN dan JJ ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, pada saat penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya, NN sempat membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke dalam kloset.
"Namun pada saat penggerebekan, NN membuang barbuk dan itu diakui juga oleh yang bersangkutan," ujar Calvijn.
Baca juga: Polisi Ungkap Pemesanan Sabu untuk Komedian Nunung
Alasan selanjutnya, NN dan JJ ditahan dikarenakan peran masing-masing sudah cukup untuk pendistribusian dan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
"Kita lakukan, perannya masing-masing sudah cukup bukti antara pendistribusian barbuk dan kepemilikan barbuk," pungkasnya.
Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian di kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Saat ini, pihak kepolisian dan NN beserta suaminya masih menunggu assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).(OL-5)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved