Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap pemasok narkotika jenis sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati atau dengan nama panggung Nunung.
Pelaku berinisial E ternyata merupakan narapidana narkotika di lapas kelas II A, Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku pemasok sendiri ditangkap di lapas Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (21/7).
Pelaku E merupakan narapidana dengan kasus yang serupa yaitu narkotika. Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Minggu (21/7).
"Pelaku merupakan napi narkotika," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Sabu Nunung.
Sebelumnya, Nunung (NN), suaminya July Jan Sambiran (JJ) dan beserta satu orang Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba PMJ. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (OL-2)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved