Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMEDIAN Srimulat Tri Retno Prayudati atau populer dengan nama panggung Nunung terancam 5 tahun penjara setelah ditangkap oleh kepolisian karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka di hari pertama karena ini kan tertangkap tangan ya, untuk ancamannya di atas 5 tahun," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, di Polda Metro Jaya (PMJ), Minggu (21/7).
Hasil dari pemeriksaan sendiri Nunung mengakui bahwa ia menggunakan zat berbahaya tersebut untuk meningkatkan dan menjaga stamina dirinya tanpa paksaan atau atas kemauannya sendiri.
"Sementara ini, sejauh ini saya dapati itu digunakan untuk stamina dan atas kemauan dia (Nunung) sendiri," ujar AKBP Calvin.
Baca juga: Nunung Ditetapkan Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Nunung (NN) ditangkap bersama suaminya July Jan Sambiran (JJ) dan satu orang lainnya, Hadi Moheriyanto alias Hery karena mengonsumsi narkoba.
Sari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa suami Nunung sebetulnya sudah mengingatkan Nunung untuk berhenti mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Namun, hal tersebut diabaikan oleh Nunung.
"Tetapi kalau JJ dirinya katakan beberapa kali sudah menasehati (Nunung) untuk berenti tetapi sepertinya ada penolakan dari NN ya karena berkali-kali disampaikan dimana NN ini ingin ditemani oleh JJ pada saat penggunaan narkoba itu," jelas Calvin. (OL-1)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved