TW Minta Pengacara Taat Hukum

Ferdian Ananda Majni
20/7/2019 05:05
TW Minta Pengacara Taat Hukum
Tommy Winata(MI/ADAM DWI )

PENGUSAHA Tommy Winata (TW) meminta Desrizal Chaniago, salah satu pe­ngacara yang ditunjuknya untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, taat terhadap hukum.

“Tindakan DC memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ungkap Hanna Lilies, juru bicara TW, dalam keterangan resmi pada Kamis (18/7) malam.  

“Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan dan kami sangat menyesalkan. Selama ini yang kami tahu DC (Desrizal Chaniago) bukan termasuk orang yang temperamental. Kami pun heran, apa yang menyebabkan dia gelap mata. Oleh karena itu, TW meminta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya peristiwa tersebut,” tutur Hanna.

Pihak TW mengimbau Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sehubungan dengan peristiwa tersebut, TW berusaha mempercepat kepulangannya (dari luar negeri) ke Tanah Air,” imbuh  Hanna.

Desrizal sendiri telah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7). “Penetapan Desrizal sebagai tersangka dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi pelapor dan saksi yang melihat,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Hakim ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soenarso, menjadi korban penyerangan pe­ngacara DC, Kamis (18/7), di ruang sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka melecutkan ikat pinggang miliknya saat korban sedang membacakan putusan.  

Pemeriksaan tersangka menyu-sul laporan Sunarso ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS. Desrizal dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan atau kejahatan terhadap penguasa umum. Korban mengalami luka memar dan sakit di kening kiri.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengingatkan bahwa ruang persidangan adalah tempat yang sakral. Semua pihak harus menjunjung tinggi etika profesi  dan tidak melakukan tindak kekerasan.

Jika ada pihak yang tidak menerima putusan hakim, jelas Abdullah, ada jalur hukum yang bisa ditempuh tanpa melalui jalur kekerasan.

“Pihak yang belum bisa menerima putusan hakim cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum,” tandas Abdullah.
Dalam kasus perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, TW bertindak sebagai penggugat terhadap tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Pemberhentian tetap

Sanksi berat tampaknya membayangi Desrizal. Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menyatakan tersangka bisa diancam sanksi pemberhentian tetap.

Rivai mengatakan penyerangan terhadap hakim oleh Desrizal yang telah berpraktik sebagai pengacara sekitar 20 tahun ialah perbuatan yang merendahkan kewibawaan peradilan. Dengan demikian, Desrizal dapat dikenai sanksi pidana maupun kode etik pengacara.

“Sanksi etik terdiri atas teguran ringan, teguran sedang, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” tukasnya.

Dewan Kehormatan Advokat yang majelisnya terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, dan advokat senior yang akan memutuskan sanksi kepada Desrizal. (Faj/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya