Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENGUSAHA Tommy Winata (TW) meminta Desrizal Chaniago, salah satu pengacara yang ditunjuknya untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, taat terhadap hukum.
“Tindakan DC memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ungkap Hanna Lilies, juru bicara TW, dalam keterangan resmi pada Kamis (18/7) malam.
“Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan dan kami sangat menyesalkan. Selama ini yang kami tahu DC (Desrizal Chaniago) bukan termasuk orang yang temperamental. Kami pun heran, apa yang menyebabkan dia gelap mata. Oleh karena itu, TW meminta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya peristiwa tersebut,” tutur Hanna.
Pihak TW mengimbau Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut, TW berusaha mempercepat kepulangannya (dari luar negeri) ke Tanah Air,” imbuh Hanna.
Desrizal sendiri telah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7). “Penetapan Desrizal sebagai tersangka dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi pelapor dan saksi yang melihat,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Hakim ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soenarso, menjadi korban penyerangan pengacara DC, Kamis (18/7), di ruang sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka melecutkan ikat pinggang miliknya saat korban sedang membacakan putusan.
Pemeriksaan tersangka menyu-sul laporan Sunarso ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS. Desrizal dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan atau kejahatan terhadap penguasa umum. Korban mengalami luka memar dan sakit di kening kiri.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengingatkan bahwa ruang persidangan adalah tempat yang sakral. Semua pihak harus menjunjung tinggi etika profesi dan tidak melakukan tindak kekerasan.
Jika ada pihak yang tidak menerima putusan hakim, jelas Abdullah, ada jalur hukum yang bisa ditempuh tanpa melalui jalur kekerasan.
“Pihak yang belum bisa menerima putusan hakim cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum,” tandas Abdullah.
Dalam kasus perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, TW bertindak sebagai penggugat terhadap tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.
Pemberhentian tetap
Sanksi berat tampaknya membayangi Desrizal. Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menyatakan tersangka bisa diancam sanksi pemberhentian tetap.
Rivai mengatakan penyerangan terhadap hakim oleh Desrizal yang telah berpraktik sebagai pengacara sekitar 20 tahun ialah perbuatan yang merendahkan kewibawaan peradilan. Dengan demikian, Desrizal dapat dikenai sanksi pidana maupun kode etik pengacara.
“Sanksi etik terdiri atas teguran ringan, teguran sedang, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” tukasnya.
Dewan Kehormatan Advokat yang majelisnya terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, dan advokat senior yang akan memutuskan sanksi kepada Desrizal. (Faj/J-1)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved