Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

7 Pelaku dari 4 Kasus TPPO Ditangkap

(Iam/J-3)
17/7/2019 07:40
 7 Pelaku dari 4 Kasus TPPO Ditangkap
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SUBDIT III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh pelaku tindak pidana perda-gangan orang (TPPO) dari empat kasus.

"Tindak pidana perdagangan orang yang sudah kami tangani ada empat korban dari empat TKP, dan kami berhasil menangkap tujuh tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta, di Mabes Polri, kema-rin.

Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di Timur Tengah, yaitu Arab Saudi, Mesir, dan Turki. Satu tersangka di-tangkap di Jakarta.

Tersangka dalam kasus pertama ialah Mamun sebagai perekrut dan Faisal Fahruroji sebagai agen penyalur. Keduanya memberangkatkan korban bernama Tasini ke Arab Saudi.

"Mamun sudah membe-rangkatkan total sekitar 500 pekerja migran Indonesia sejak 2011 dengan keuntung-an Rp40 juta per orang," ujar Nico Alfinta.

Korban Tasini sempat dijanjikan menjadi tenaga kerja wanita di Arab Saudi dengan upah sebesar 1.200 riyal per bulan. Saat ini korban meng-alami luka berat, diduga akibat disiksa majikannya. "Sekujur tubuh korban luka-luka dan terancam lumpuh," ujarnya.

Pada kasus kedua, tersangkanya ialah Een Maemunah (perekrut) dan Ahmad Syarifudin (agen), dengan korban Nadya Pratiwi. Korban di-berangkatkan ke Mesir. Een mengaku telah merekrut 200 orang, mendapat Rp5 juta dari per orangnya, dan Ahmad telah memberangkatkan 500 orang dan mendapat Rp12 juta dari tiap orang.

"Korban meninggal dunia karena loncat dari jendela rumah majikannya," kata Nico.

Nasib serupa juga dialami korban Reycal Alya Fanet. Anak di bawah umur itu selama di Turki mengalami penyiksaan hingga meninggal dunia. Kasus terakhir me-nimpa Wiwi Wulansari, dengan tersangka Wayan Susanto alias Ega (perekrut) dan Siti Sholikatun alias Ika (penampung). Korban dijanjikan menjadi pengasuh bayi di Singapura. Korban juga dua kali dicabuli Ega dan tidak boleh pulang sebelum mengganti rugi Rp1,5 juta.

Para tersangka dikenai Pasal 81 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (Iam/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya