Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Jam Keluar Pencari Suaka Dibatasi

Rifaldi Putra Irianto
14/7/2019 12:20
Jam Keluar Pencari Suaka Dibatasi
Pemprov DKI Jakarta memindahkan pencari suaka dari Afganistan, Somalia, Sudan, dan Pakistan ke lahan bekas Kodam Kalideres, Jumat (12/7).(MI/Pius Erlangga )

MUNCULNYA imigran para pencari suaka yang kini ditampung oleh Pemprov DKI Jakarta di  Gedung eks kodim Kalideres Jakarta Barat, mendapat penolakan dari warga sekitar. 

"Yang terhormat Bapak Gubernur, ini komplek perumahan bukan tempat penampungan. Banyak tempat lain yang lebih layak," demikian bunyi salah satu tulisan spanduk di depan tempat penampungan pencari suaka, Kalideres, Jakarta, Sabtu, (13/7).

Tulisan yang diklaim merupakan bentuk keresahan warga DKI yang menolak hadirnya pengungsian di kawasan mereka. Warga juga memasang beberapa spanduk di sudut jalan di sekitar penampungan

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menanggapi hal itu mengatakan, saat ini telah diberlakukan aturan batasan jam keluar dari area pengungsian bagi para pencari suaka tersebut.

"Kalau enggak salah, tadi saya dapat laporan bahwa pukul 17.00 WIB, tidak boleh keluar (area pengungsian). Kita butuh waktu untuk menyampaikan kepada mereka hal-hal yang kaitannya dengan tata tertib. Insya Allah sih ke depannya, ini sudah mulai bergerak semua. Dari Kementerian Kemenkum HAM khususnya, di Imigrasi pun nanti akan membantu kami bagaimana tata tertibnya," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah di pengungsian, Gedung eks Kodam, Kalideres, Jakarta, Sabtu (13/7) malam.

Ia mengatakan beberapa para pencari suaka mulai memahami mengenai tata tertib untuk menghormati warga tersebut. Namun masih diperlukan waktu agar mereka semua dapat mentaati peraturan tersebut

"Diminta untuk pukul 17.00 WIB jangan keluar melalui beberapa koordinator mereka. Mereka memahami. Bahwa satu dua ada yang keluar, namanya manusia kan butuh waktu untuk paham. Mereka juga akan kasih tahu ke teman-temannya aturannya," tambahnya.

baca juga: Rapa’i Geleng Asal Aceh Pukau Publik Ceko

Ia pun memastikan pihaknya akan memberi bantuan selama 7 hari. Untuk kelanjutannya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.

Selama 7 hari ini, Irman mengatakan Dinsos DKI telah memberikan bantuan seperti makanan hingga obat-obatan. Di sana, juga sudah disiapkan posko kesehatan jika ada keadaan darurat. Sebelumnya, spanduk bertuliskan penolakan terhadap keberadaan penampungan pencari suaka muncul di sekitar gedung eks kodim di Kalideres, Jakarta Barat. (OL-3)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya