Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Michael V Sianipar, melaporkan pelaku pencemaran nama baik atas nama Ninoy Kerundeng ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Didampingi Wakil DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest, mereka datang ke PMJ pada pukul 15.11 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Juli 2019.
"Datang ke sini untuk melaporkan terkait isu, fitnah, dan hoaks yang disebarkan yang kami lihat merugikan institusi nama baik kami dan juga saya secara pribadi," kata Michael Sianipar di PMJ, Jumat (12/7).
Mereka melaporkan Ninoy Kerundeng atas unggahan yang dibuat Ninoy Kerundeng yang dianggap menjelekkan instansi Michael dan juga PSI.
"Unggahan tersebut di-upload selasa (9/7). Dan viral sudah beberapa hari ini. Saya selasa malam sudah dengar tapi belum baca, tapi keesokan harinya baru baca. Saya sudah diskusi dengan teman-teman dan banyak juga pertanyaan yang muncul, dan ini merugikan kami," ujar Michael.
Baca juga: Selama di Kolombia, Anies Didampingi Istri, Asbang, dan TGUPP
Michael dan Ernest sendiri membawa barang bukti tangkapan (capture) dari unggahan yang bermasalah tersebut, namun konten yang dimaksud sudah tidak bisa dibuka kembali.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
"Walaupun sudah disampaikan permohonan maaf dan kami sudah maafkan. Tapi kami juga ingin demokrasi di Indonesia bisa lebih sehat lagi bahwa kebebasan berpendapat perlu ada batasan yang santun jadi saya datang untuk melaporkan apa yang saya rasakan setelah merugikan saya dan nama baik saya," jelasnya.
Dia juga berharap ke depannya semoga tidak ada lagi konten yang menyebarkan berita bohong atau fitnah.
"Kami mau menyampaikan bahwa fitnah seperti ini seharusnya tidak lagi ada," tutupnya. (OL-1)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved