Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggandeng Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan banding atas gugatan perdata sengketa lahan Stadion BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya, begitu, bersama-sama biro hukum, pendampingan," ungkap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah ketika dihubungi, kemarin.
Denny merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Ia dipilih dengan alasan memiliki kapasitas sebagai ahli hukum tata negara.
"Yang pertama alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara. Itukan kaitannya dengan perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabellah di bidangnya. Jadi, kita ambil Pak Denny," terang Yayan.
Selain Denny Indrayana, Yayan mengungkapkan Biro Hukum DKI juga kerap didampingi kuasa hukum dari firma hukum ternama, seperti Chandra Hamzah yang mantan pimpinan KPK.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan memori banding terkait dimenangkannya gugatan sengketa lahan Stadion BMW yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau (BPH) atau lahan dengan sertifikat nomor hak pakai No 314/Kelurahan Pangganggo dan sertifikat hak pakai No 315/Kelurahan Pangganggo (lahan Stadion BMW).
Lahan Stadion BMW diketahui didapatkan dari kewajiban pengembang sejak 1995 silam. Pengembang yang memiliki kewajiban membebaskan lahan yang kini akan dibangun stadion melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perusahaan itu berhasil memenangi gugatan sengketa lahan stadion berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. Sebelumnya perusahaan itu bersengketa lahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta atas klaim sertifikat .
"Keputusan dari PTUN yang keluar pada Selasa, 14 Mei 2019 telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sertifikat No 314 dan No 315," ujar kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5).
Menurutnya, dalam pertimbangannya majelis hakim mengemukakan bahwa proses penerbitan dua sertifikat lahan itu cacat hukum, baik secara administrasi maupun substansi.
"Akibat putusan itu, kami meminta Pemda DKI menghentikan proses pembangunan Stadion BMW," ujarnya.
Sengketa di atas lahan Taman BMW sudah terjadi berulang kali. Pada 2005, PT BPH juga bersengketa dengan Pemprov DKI dan BPN di PTUN Jakarta. Saat itu, PT BPH meminta dua sertifikat hak pakai No 250 dan 251 untuk lahan seluas 11 hektare dibatalkan. Sengketa itu berakhir dengan kemenangan Pemprov DKI dan BPN di tingkat banding. (Put/Ssr/J-3)
Jakpro mensosialisasikan Resettlement Action Plan atau pemukiman kembali warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pelaksana diminta untuk memperhatikan fasilitas penunjang lainya yang ada di stadion tersebut.
Meski sempat menemui gugatan sengketa lahan, pembangunan stadion dengan nama resmi Jakarta International Stadium (JIS) itu tetap berjalan.
FIFA mensyaratkan seluruh penonton harus sudah bisa keluar dari stadion dalam tempo 30 menit
Dalam pembangunan stadion pengganti Stadion Lebak Bulus itu, Jakpro menjelaskan telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat memulai hingga selesai melakukan tender.
Pemenang tender Stadion JIS menuai polemik lantaran PT Jakpro menentukan pemenang tender dengan nilai penawaran lebih tinggi dengan selisih mencapai Rp300 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved