Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN pemerasan terhadap penumpang yang dilakukan sopir taksi daring kembali terjadi. Meskipun demikian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Aris Suhandini (AS), 31, Jumat (28/6) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan semua bermula saat korban yang berinisial SDP, 24, melakukan order ke Apartemen Grenn Bay Pluit, Jakarta Utara dari Plaza Indonesia. Korban yang mengunakan salah satu aplikasi transportasimega online mendapatkan Aris sebagai sopirnya dengan mobil Suzuki Ignis dengan nomor polisi B 777 NAY.
Baca juga: Bima Arya akan Bawa Temuan Kecurangan PPDB ke Forum Apeksi
"Korban berisinial SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat menuju Pluit, Jakarta Utara pada 26 Juni, 2019 pukul 21.00 WIB," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Menurutnya, saat dalam perjalanan, pelaku melaku aksi penyekapan, tangannya diikat tali sepatu dan mulutnya dimasukkan kain agar tidak bisa berteriak.
"Tersangka mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu. Pergelangan tangan kanan dan kiri korban sampai merah," sebutnya.
Dalam keadaan terikat, korban melakukan perlawanan. Bahkan pelaku beberapa kali memukul wajah korban hingga mengakibatkan satu giginya tanggal. Begitu juga leher bagian belakang korban mengalami memar. "Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," paparnya.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM sebesar Rp2.5 juta. Namun, karena mengetahui pelaku masih menyimpan uang, ia kembali dipaksa mengambil uang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan sebesar Rp1.5 juta
"Setelah mendapatkan uang sebesar Rp4 juta dari korban, pelaku langsung meninggal korban di Blok M," terangnya.
Baca juga: Penyimpanan Miras di Gudang BSD, Diduga Melibatkan Orang Dalam
Tersangka AS ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/6) malam. "Tersangka ditangkap tanpa perlawnanan. Dia mengakui semua perbuatannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (OL-6)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved