Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kepala BKD DKI Pastikan tidak Ada Kenaikan Gaji untuk Anies

Rifaldi Putra Irianto
19/6/2019 13:30
Kepala BKD DKI Pastikan tidak Ada Kenaikan Gaji untuk Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan)(MI/RAMDANI)

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membantah kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta memperoleh kenaikan gaji melalui Keputusan Gubernur Nomor 879 tahun 2019.

Ia mengatakan keputusan gubernur tersebut untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Bukan untuk menaikan gaji Gubernur DKI.

"Tambahan itu diberikan ketika pajak mencapai target. Itu diatur sebagai jasa prestasi. Kebetulan kemarin berbarangen dengan tunjangan hari raya," ujar Chaidir saat diklarifikasi, Selasa (18/6).

Ia menjelaskan kebijakan mengenai penghasilan tambahan oleh pegawai BPRD dan Gubernur DKI ini tertulis dalam peraturan gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Baca juga: Soal Cawagub DKI, PKS: Fokusnya Gimana Terpilih, Bukan Mau Ganti

"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dia dapat pendapatan tambahan. Ada aturannya," ujar Chaidir.

Ia pun memastikan tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menandatangani keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019 pada 24 Mei silam.

Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPRD

Penandatanganan keputusan yang salah satunya beriisi mengenai tambahan penghasilan tahun anggaran 2019 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPRD tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik