Polda Metro Dalami Kasus Direktur Utama PT KBN

Ant/Ars/J-1
18/6/2019 04:30
Polda Metro Dalami Kasus Direktur Utama PT KBN
Nelayan membawa hasil tangkapannya di hilir laut Proyek Banjir Kanal Timur, Marunda, Jakarta.(ANTARA/Yudhi Mahatma)

SETIAP kasus yang dilaporkan kepada penyidik pasti akan dikaji dan didalami. Saat ini kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), HM Sattar Taba, terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, tengah didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono, Senin (17/6), menanggapi aduan masyarakat atas kasus penggelapan di Pelabuhan Marunda. “Kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami,” paparnya.

Menurut dia, setiap aduan masyarakat pasti akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik memulai dengan memeriksa laporan dari pihak pengadu, selanjutnya memanggil serta memeriksa saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti, dan pada saatnya akan memintai keterangan pihak terlapor.

Argo menjelaskan pihaknya telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Dirut PT KBN. SPDP tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2018.

SPDP bertujuan memberitahukan pihak kejaksaan sekaligus juga ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi. “Penerbit­an SPDP itu untuk memberitahukan kepada kejaksaan bahwa penyidik menduga ada peristiwa pidana yang ditangani dalam kasus tersebut,” tutur Argo.

Argo belum bisa memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor Sattar Taba terkait kasus yang menyeretnya. “Di cek dulu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Dirut PT KBN Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan uang senilai Rp7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan tercatat dalam Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018. (Ant/Ars/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya