Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel tempat pembuangan sampah ilegal. Kali ini berlokasi di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan penyegelan dilakukan merespons aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah illegal dilokasi dekat perumahan. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.
"Masyarakat di sekitar lokasi pembuangan sampah illegal juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).
Pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah telah dilakukan. Lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan dan penegakan hukum penyidik KLHK.
Sebelumnya, penyegelan pembuangan sampah ilegal juga dilakukan di Kota Tangerang. Tim Gakkum KLHK sebelumnya juga melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Gubernur DKI Resmi Membuka Jakarta Fair 2019
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas penanganan.
Ia menegaskan pengelola pembuangan sampah ilegal bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
"Kami mengingatkan agar para pengelolaan sampah ilegal ini agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan," kata Rasio. (OL-1)
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved