Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel tempat pembuangan sampah ilegal. Kali ini berlokasi di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan penyegelan dilakukan merespons aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah illegal dilokasi dekat perumahan. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.
"Masyarakat di sekitar lokasi pembuangan sampah illegal juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).
Pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah telah dilakukan. Lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan dan penegakan hukum penyidik KLHK.
Sebelumnya, penyegelan pembuangan sampah ilegal juga dilakukan di Kota Tangerang. Tim Gakkum KLHK sebelumnya juga melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Gubernur DKI Resmi Membuka Jakarta Fair 2019
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas penanganan.
Ia menegaskan pengelola pembuangan sampah ilegal bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
"Kami mengingatkan agar para pengelolaan sampah ilegal ini agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan," kata Rasio. (OL-1)
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved