Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel tempat pembuangan sampah ilegal. Kali ini berlokasi di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan penyegelan dilakukan merespons aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah illegal dilokasi dekat perumahan. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.
"Masyarakat di sekitar lokasi pembuangan sampah illegal juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).
Pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah telah dilakukan. Lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan dan penegakan hukum penyidik KLHK.
Sebelumnya, penyegelan pembuangan sampah ilegal juga dilakukan di Kota Tangerang. Tim Gakkum KLHK sebelumnya juga melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Gubernur DKI Resmi Membuka Jakarta Fair 2019
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas penanganan.
Ia menegaskan pengelola pembuangan sampah ilegal bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
"Kami mengingatkan agar para pengelolaan sampah ilegal ini agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan," kata Rasio. (OL-1)
Selain tidak membuang sampah, para siswa sekolah dasar diajak untuk tidak menambah sampah dengan cara membawa botol minum sendiri.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
MOTIF bunga pada model fesyen memang cukup banyak digandrungi di modest fashion. Selain itu, warna pastel dan warna monokrom juga merupakan salah satu pilihan outfit yang cukup digemari
Intensitas hujan tinggi yang terjadi beberapa hari ini telah menyebabkan sampah kiriman dari Sungai Citanduy berserakan di pantai barat.
Kebakaran itu menyebabkan pengelola TPA menutup sementara pembuangan sampah ke lokasi. Akibatnya, tumpukan sampah pun berserakan di banyak objek wisata.
Seorang warga membuang sampah yang dibungkus dalam beberapa kantong plastik
Upaya tampil glowing idealnya disertai dengan langkah-langkah menjaga kelestarian bumi. Berikut kiat untuk mewujudkannya.
Pengelolaan sampah di Masjid Salman ITB diawali dengan edukasi dan pembiasaan jemaah untuk mengurangi sampah
Sosialisasi penanganan sampah sudah dilakukan mulai dari kluster pendidikan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah
Lahan yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Sumedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Sumedang, yang potensial menjadi lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, sudah dirancang sejak lama, akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved