Lagi, KLHK Segel Pembuangan Sampah Ilegal

Dhika Kusuma Winata
29/5/2019 22:50
Lagi, KLHK Segel Pembuangan Sampah Ilegal
KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug(Ist)

TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel tempat pembuangan sampah ilegal. Kali ini berlokasi di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan penyegelan dilakukan merespons aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah illegal dilokasi dekat perumahan. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.

"Masyarakat di sekitar lokasi pembuangan sampah illegal juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).

Pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah telah dilakukan. Lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan dan penegakan hukum penyidik KLHK.

Sebelumnya, penyegelan pembuangan sampah ilegal juga dilakukan di Kota Tangerang. Tim Gakkum KLHK sebelumnya juga melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur, Kabupaten Bogor.


Baca juga: Gubernur DKI Resmi Membuka Jakarta Fair 2019


Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas penanganan.

Ia menegaskan pengelola pembuangan sampah ilegal bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

"Kami mengingatkan agar para pengelolaan sampah ilegal ini agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan," kata Rasio. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya