Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel tempat pembuangan sampah ilegal. Kali ini berlokasi di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan penyegelan dilakukan merespons aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah illegal dilokasi dekat perumahan. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.
"Masyarakat di sekitar lokasi pembuangan sampah illegal juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).
Pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah telah dilakukan. Lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan dan penegakan hukum penyidik KLHK.
Sebelumnya, penyegelan pembuangan sampah ilegal juga dilakukan di Kota Tangerang. Tim Gakkum KLHK sebelumnya juga melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Gubernur DKI Resmi Membuka Jakarta Fair 2019
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas penanganan.
Ia menegaskan pengelola pembuangan sampah ilegal bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
"Kami mengingatkan agar para pengelolaan sampah ilegal ini agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan," kata Rasio. (OL-1)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved