Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
GENCARNYA penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban umum di sepanjang bulan Ramadan ini menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terbukti, sejak Juli 2018 hingga April lalu, sudah sebanyak 18.174 botol minuman keras ilegal yang disita dari hasil penindakan tersebut. Hal tersebut diapresiasi Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Namun, Anies mengingatkan agar Satpol PP tidak tergiur iming-iming dari para pelaku pengganggu ketertiban umum yang sedang dihadapi.
Menurutnya, dengan ketegasan Satpol PP tersebut masyarakatlah yang akan merasakan dampak utama dari ketertiban umum yang berhasil diciptakan.
"Satpol PP jangan pernah merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak. Jangan tukar amanat itu pada rupiah. Jika iya, harga diri Anda akan sesuai rupiah itu," ujar Anies di sela sambutan pada agenda pemusnahan miras ilegal di Silang Monas, Senin (27/5).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras
Ia mengungkapkan Satpol PP adalah ujung tombak penegak peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Bersama kepolisian dan TNI, Satpol PP juga bisa menjadi lembaga yang dihormati sekaligus ditakuti para pelanggar hukum.
"Saya tahu iming-iming di lapangan tidak kecil. Rayuan para pelaku tidak kecil. Tapi Satpol PP harus berkomitmen dan konsisten menjadi penegak perda dan pergub," terangnya.
Sebelumnya, melalui penindakan sejak Juli 2018 hingga April 2019 Satpol PP DKI berhasil menyita 18.174 botol miras ilegal.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, miras-miras ilegal itu didapat dari warung-warung serta toko minuman yang tidak memiliki izin mengedarkan miras. Tidak hanya itu, miras ilegal tersebut juga ditemukan di diskotek ibu kota. (OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved