Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras ilegal, Senin (27/5) di Silang Tenggara Monumen Nasional.
Dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, botol-botol miras yang dimusnahkan pada Senin (27/5) pagi itu merupakan hasil razia sejak Juli 2018 hingga April 2019.
"Hari ini kita akan memusnahkan miras ilegal. Saya secara khusus mengapresiasi Satpol PP yang telah menyita 18 ribu botol miras dari berbagai merk. Saya berharap seluruh jajaran Satpol PP konsisten menegakkan perda maupun pergub. Peredaran Miras ini kaitannya dengan ketertiban umum masyarakat sangat penting," ujar Anies dalam sambutannya.
Ia juga meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya turut menyosialisasikan bahayanya miras baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi sosial.
Baca juga: Tanpa Wakil, Anies Kewalahan Penuhi Undangan
Sebab, ia percaya miras-miras ilegal yang bebas beredar di pasaran merajalela akibat masih tingginya permintaan di kalangan masyarakat.
"Untuk itu memutus mata rantainya ialah dengan mengurangi permintaannya. Selama permintaan masih ada bagaimana pun ditertibkan tetap akan masih ada," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan miras-miras ilegal ini disita dari seluruh wilayah Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.
Dari wilayah Jakpus total miras ilegal yang disita sebanyak 1.150 botol. Sementara di wilayah Jakbar jumlah yang disita yakni 6000 botol. Di wilayah Jaksel sebanyak 2.454 botol disita. Sementara di wilayah Jaktim ada sebanyak 6.108 botol yang disita. Untuk di wilayah Jakut ada sebanyak 2.462 botol yang disita. (OL-2)
Penggerebekan dilakukan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat
Masalah bir penting bagi FIFA karena produsen bir Budweiser telah menjadi salah satu sponsor utama kegiatan asosiasi sepak bola dunia itu selama tiga dekade.
Sebanyak 180 dus atau 2.160 botol miras berbagai merek tersebut disita dari sebuah agen milik pria berinisial S di Jalan H Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan.
Menurut Anies, dengan ketegasan Satpol PP tersebut masyarakatlah yang akan merasakan dampak utama dari ketertiban umum yang berhasil diciptakan.
Hasil operasi, sebanyak 18.174 botol minuman keras bisa disita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved