Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras ilegal, Senin (27/5) di Silang Tenggara Monumen Nasional.
Dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, botol-botol miras yang dimusnahkan pada Senin (27/5) pagi itu merupakan hasil razia sejak Juli 2018 hingga April 2019.
"Hari ini kita akan memusnahkan miras ilegal. Saya secara khusus mengapresiasi Satpol PP yang telah menyita 18 ribu botol miras dari berbagai merk. Saya berharap seluruh jajaran Satpol PP konsisten menegakkan perda maupun pergub. Peredaran Miras ini kaitannya dengan ketertiban umum masyarakat sangat penting," ujar Anies dalam sambutannya.
Ia juga meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya turut menyosialisasikan bahayanya miras baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi sosial.
Baca juga: Tanpa Wakil, Anies Kewalahan Penuhi Undangan
Sebab, ia percaya miras-miras ilegal yang bebas beredar di pasaran merajalela akibat masih tingginya permintaan di kalangan masyarakat.
"Untuk itu memutus mata rantainya ialah dengan mengurangi permintaannya. Selama permintaan masih ada bagaimana pun ditertibkan tetap akan masih ada," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan miras-miras ilegal ini disita dari seluruh wilayah Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.
Dari wilayah Jakpus total miras ilegal yang disita sebanyak 1.150 botol. Sementara di wilayah Jakbar jumlah yang disita yakni 6000 botol. Di wilayah Jaksel sebanyak 2.454 botol disita. Sementara di wilayah Jaktim ada sebanyak 6.108 botol yang disita. Untuk di wilayah Jakut ada sebanyak 2.462 botol yang disita. (OL-2)
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved