Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras ilegal, Senin (27/5) di Silang Tenggara Monumen Nasional.
Dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, botol-botol miras yang dimusnahkan pada Senin (27/5) pagi itu merupakan hasil razia sejak Juli 2018 hingga April 2019.
"Hari ini kita akan memusnahkan miras ilegal. Saya secara khusus mengapresiasi Satpol PP yang telah menyita 18 ribu botol miras dari berbagai merk. Saya berharap seluruh jajaran Satpol PP konsisten menegakkan perda maupun pergub. Peredaran Miras ini kaitannya dengan ketertiban umum masyarakat sangat penting," ujar Anies dalam sambutannya.
Ia juga meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya turut menyosialisasikan bahayanya miras baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi sosial.
Baca juga: Tanpa Wakil, Anies Kewalahan Penuhi Undangan
Sebab, ia percaya miras-miras ilegal yang bebas beredar di pasaran merajalela akibat masih tingginya permintaan di kalangan masyarakat.
"Untuk itu memutus mata rantainya ialah dengan mengurangi permintaannya. Selama permintaan masih ada bagaimana pun ditertibkan tetap akan masih ada," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan miras-miras ilegal ini disita dari seluruh wilayah Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.
Dari wilayah Jakpus total miras ilegal yang disita sebanyak 1.150 botol. Sementara di wilayah Jakbar jumlah yang disita yakni 6000 botol. Di wilayah Jaksel sebanyak 2.454 botol disita. Sementara di wilayah Jaktim ada sebanyak 6.108 botol yang disita. Untuk di wilayah Jakut ada sebanyak 2.462 botol yang disita. (OL-2)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved