Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemprov Yakin Menang Banding

Putri Anisa Yuliani
21/5/2019 09:55
Pemprov Yakin Menang Banding
Rencana Penataan Stadion Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW)(DOK MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta akan mendaftarkan memori banding putusan atas lahan Stadion Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) di Jakarta Utara seusai Lebaran.

Saat ini Pemprov dan BPN sedang melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan banding atas kepemilikan lahan seluas 6,9 hektare (ha) tersebut.

"Ya saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatu kelengkapannya. Nanti rencananya memori banding akan kami daftarkan setelah Lebaran," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, kemarin.

Banding itu dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau (BPH) dengan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314-315 lahan Stadion BMW milik Pemprov DKI yang sebelumnya dibebaskan lewat konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1994.

Atas putusan itu, BPN DKI sebagai tergugat 1 dan Pemprov DKI sebagai tergugat 2 sepakat mengajukan banding.

Pemprov DKI, kata Yayan, sudah melakukan pertemuan dengan BPN DKI pada pekan lalu guna membahas persiapan yang diperlukan.

"Sudah bertemu sekali. Rencananya nanti ada rapat lanjutan terus untuk persiapan ini itu. Namanya juga mau berperkara di pengadilan kita harus siapkan semuanya jangan sampai ada yang kurang," tegasnya.

Yayan pun menegaskan pihaknya akan memperjuangkan lahan Stadion BMW yang telah diresmikan pembangunannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Maret lalu hingga ke titik maksimal.

Ia optimistis akan memenangi gugatan seperti halnya pada gugatan yang juga diajukan PT Buana Permata Hijau atas sertifikat hak pakai Nomor 250-251. Kasus itu berperkara hingga Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dimenangi Pemprov DKI pada 2015.

"Ini lahan kan masih satu area sama sertifikat No 250-251. Di gugatan itu kami bisa memang. Yang ini juga pasti akan kami perjuangkan sampai PK dan kami yakin bisa menang," ujarnya.

Setop pembangunan

Di tengah sengketa status lahan tersebut, Pemprov DKI terus melanjutkan pembangunan Stadion BMW yang peletakan batu pertamanya dilakukan Gubernur Anies Baswedan pada 14 Maret lalu. Stadion bertaraf internasional tersebut dirancang mampu menampung 85 ribu dan diperkirakan menelan dana hingga Rp5 triliun.

Namun, ahli hukum agraria Universitas Gadjah Mada Nur Hasan Ismail mengungkapkan sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda proses pembangunan Stadion BMW.

Hasan mengatakan langkah itu ialah langkah yang tepat untuk dilakukan saat status kepemilikan lahan masih bersengketa di pengadilan.

"Seharusnya lahan dalam keadaan status quo saja dulu sampai menunggu proses pengadilan benar-benar selesai dan inkrah karena kabarnya BPN DKI yang menerbitkan sertifikat itu dan Pemprov DKI sebagai tergugat akan banding. Prosesnya masih akan berjalan terus bisa sampai peninjauan kembali (PK). (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya