Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penemuan formulir C1 dalam sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu, menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu masih domain Bawaslu bekerja dan asesmen temuan tersebut. Nanti Bawaslu menilai apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Dedi menambahkan, apabila terbukti ada tindak pidana pemilu tentunya Bawaslu memberikan rekomendasi ke Sentra Gakkumdu Jakarta.
"Kalau itu tindak pidana pemilu nanti diberikan rekomendasi ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Jakarta. Nanti akan ditangani dan menunggu asesmen Bawaslu," sebutnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI masih akan melakukan kajian mendalam terkait temuan ribuan form C1 yang diduga memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Akui tidak Sengaja Temukan Ribuan Formulir C1 di Menteng
Anggota Bawaslu RI, Fritz Erdward Siregar, mengatakan, kajian itu untuk memastikan kebenaran temuan tersebut yang akan menetukan tindak lanjut ke depannya.
"Jadi kami akan melakukan kajian apakah ada pelanggaran Undang-undang pemilu, ataukah ada pelanggaran administrasinya atau ini dapat kami kirimkan kepada kepolisian untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan terhadap tindak pidana umumnya, apabila ditemukan ada pemalsuan dokumen negara," ujar Fritz saat ditemui di Gedung KPU, Senin (6/4).
Selain itu, Fritz juga mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU untuk mengkonfirmasi kebenaran temuan dokumen negara yang dilindungi tersebut.
Fritz mengaku ribuan form C1 yang ditemukan dalam dua kotak kardus tersebut, berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Jadi ada 2 kotak kan 1 yang isinya 2006 C1, yang satu lagi berisi 1761 C1. Daerahnya itu ada dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali," pungkasnya. (OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved