Mahasiswa Kecewa Hakim Dinilai Khilaf Bebaskan Terdakwa Pemerkosa

Dede Susianti
29/4/2019 19:46
Mahasiswa Kecewa Hakim Dinilai Khilaf Bebaskan Terdakwa Pemerkosa
Aksi mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) di PN Cibinong, Jawa Barat.(MI/Dede Susianti)

MAHASISWA dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda (Unida), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kecewa terhadap penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

"Kami kecewa dengan pernyataan kalau vonis bebas terhadap pemerkosa dianggap sebagai kekhilafan hakim. Itu jawaban Ketua PN Cibinong. Dia mengatakan putusan bebas terhadap terdakwa HI dalam kasus pencabulan tidak lepas dari kekhilafan. Kita sangat kecewa itu," kata Ketua BEM Unida Muhamad Arifin di PN Cibinong, Senin (29/4).

Baca juga: Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Cibinong Harus Jadi Prioritas

Dia mengatakan seusai audiensi dengan pihak PN Cibinong yang berlangsung di sela-sela aksi mahasiswa Unida.

Ketua BEM Unida Muhamad Arifin mengatakan, dari audiensi terungkap pengakuan kalau hakim yang memvonis bebas telah melakukan pelanggaran kode etik. Namun, yang berhak memutuskan dalam kasus pelanggaran kode etik hakim adalah Mahkamah Agung (MA).

Arifin menjelaskan, aksi mahasiswa itu mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.

Baca juga: Kondisi Korban Pemerkosaan di Cibinong Diawasi LPSK

"Pemecatan memang yang melakukan MA dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Tapi kami minta Ketua PN Cibinong untuk mengevaluasi,"ungkapnya.

Jangan sampai, lanjut dia, vonis bebas oleh hakim PN Cibinong ini menjadi acuan pengadilan lainnya. "PN Cibinong ternyata menjadi pengadilan percontohan bagi pengadilan lain tentang perempuan khususnya anak. Kita minta komitmen itu. Apalagi, hakim ini sudah dua kali memvonis bebas dalam kasus serupa," ungkap Arifin.

Dia menegaskan, lembaga pengadilan semestinya memberi keadilan bagi dua korban pemerkosaan. "Hasil visum ada. Berita acara pelaporan dia mengakui pada tanggal sekian, sekiannya. Keterangan saksi-saksi juga ada. Tapi ini tiba-tiba hakim memutus bebas," tegasnya.

Pada 25 Maret, hakim di PN Cibinong memvonis bebas terdakwa pemerkosa dua anak di bawah umur kakak beradik. Seorang korban laki-laki berusia 14 tahun, sedangkan adiknya, perempuan berusia 7 tahun. Aksi pemerkosaan berlangsung sekitar dua tahun.

Vonis bebas dijatuhkan oleh seorang hakim. Padahal, majelis hakim yang menangani kasus itu sejumlah tiga orang. Sang hakim memvonis bebas dengan pertimbangan tidak ada yang melihat langsung kejadian. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya