Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DS Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Tabrakan Maut di Saharjo

M Iqbal Al Machmudi
29/4/2019 16:45
DS Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Tabrakan Maut di Saharjo
Ilustrasi(Thinkstock)

PENUMPANG mobil Toyota Camry hitam dengan plat nomor B 1185 TOD berinisial DS dicecar 30 pertanyaan terkait tabrakan maut dari Jalan Rasuna Said, Saharjo, Jalan Minangkabau hingga Setia Budi, Jakarta Selatan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan sudah dilakukan BAP terhadap penumpang berinisial DS.

"Pemeriksaan pada Jumat (26/4) lalu, ditanya sebanyak 30 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan novum (alat bukti) baru," kata Kompol M Nasir saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/4).

Pemeriksaan terhadap DS hanya untuk memastikan pelaku yang berinisial AB merupakan pengemudi mobil maut tersebut. DS merupakan penumpang di dalam mobil yang dikemudikan AB dan duduk di sebelah kiri pengemudi.

Baca juga: Pelaku Tabrakan Maut di Saharjo belum Dapat Diperiksa

Sementara itu, pelaku sekaligus pengemudi mobil maut berinisial AB hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit karena belum sadarkan diri.

"Hingga saat ini untuk pelaku sekaligus pengemudi mobil Camry yang berinisial AB belum dilakukan pemeriksaan," ujar Nasir.

"Hal tersebut dikarenakan kondisi AB yang belum sadar hingga saat ini dan masih berada di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)," imbuhnya.

Selanjutnya, kepolisian akan memanggil salah satu saksi yaitu pengendara motor yang ada pada saat kejadian. Namun, hingga saat ini masih belum bisa dilakukan karena terbentur dengan jadwal kerja saksi.

"Selanjutnya ada korban sepeda motor yang belum siap dilakukan pemeriksaan karena terbentur dengan jadwal kerja," jelasnya.

Pengemudi berinisial AB sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 311 ayat 1 hingga ayat 3 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Kamis (18/4) pukul 19.00 WIB, di jalan Rasuna Said, Saharjo, Jalan Minangkabau, hingga Setia Budi. Kecelakaan itu melibatkan satu unit mobil dengan beberapa unit kendaraan bermotor dan pejalan kaki.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya