Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengingatkan sekolah-sekolah di Kota Depok untuk menerapkan sistem zonasi. Karena, apabila mengabaikan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019, dapat dipidanakan.
“Sekolah yang tak menaati Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dapat dipidanakan," kata Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin, Senin (29/4).
Sehubungan dengan masa PPDB yang tidak lama lagi dimulai, Ombudsman RI mengimbau kepada seluruh sekolah di Kota Depok untuk menerapkan sistem zonasi. Karena Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan kualitas.
Sobirin menjelaskan, sistem zonasi adalah sistem yang mengharuskan setiap sekolah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat sekolah, paling sedikit 90%.
Selanjutnya, domisili harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
"Imbauan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat," sebutnya.
Baca juga: PPDB Berbasis Zonasi Dibuka Mei 2019
Karena itu, Sobirin berhara instansi terkait bergerak cepat dalam menjalankan peraturan Menteri ini secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi, guna meningkatkan akses layanan pendidikan yang baik.
Sobirin menegaskan, jika sekolah tidak menerapkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan mendapatkan sanksi atau ganjaran setimpal.
"Ancamannya didasarkan pada aturan yang ada,“ jelasnya.
Ia merinci beberapa kondisi yang akan diganjar hukuman disiplin secara lisan maupun tertulis, seperti pemalsuan dokumen juga kesalahan prosedur yang tidak sesuai pada proses PPDB. Jika pelanggarannya dianggap berat, Ombudsman segera mengeluarkan surat rekomendasi pembebasan tugas.
"Pada PPDB nanti di Kota Depok, Ombudsman akan melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.
Menanggapi ini, Kepala SMA Negeri 13 Kota Depok Mamad Mahpudin mengatakan pihaknya siap menerapkan Permendibud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sistem zonasi.
Namun, Mamad menjelaskan Permendikbud tersebut bisa diterapkan jika jumlah SMA dan SMK Negeri di Kota Depok ditambah. Hingga saat ini, Kota Depok hanya memiliki 13 SMA Negeri, sementara SMK berjumlah 4 sekolah.
"Jika memang sistem zonasi suatu kewajiban, Pemerintah Kota Depok harus membangun untuk SMA dan SMK sebanyak 26 sekolah setara dengan jumlah SMP yang ada," imbuhnya.
Tahun ini di Kota Depok terdapat 27.320 siswa dan siswi SMP dengan ujian nasional berbasis komputer (UNBK), sementara siswa SD yang mengikuti ujian sekolah berstandar nasional (USBN) sebanyak 34.148 orang.
"Perlu diadakan 26 SMA dan SMK agar seimbang," pungkasnya.(OL-5)
Fokus utama Baznas tetap kepada fakir miskin, khususnya bagaimana kelompok yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan melalui dana zakat.
Abad ke-21, menurut Prabowo, merupakan abad ilmu pengetahuan dan teknologi.
GURU Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Tjachja Nugraha, menilai Sekolah Rakyat merupakan langkah paling rasional untuk mengatasi kesenjangan pendidikan.
PENDIDIKAN kerap dimaknai sebatas proses belajar-mengajar di ruang kelas. Padahal, mutu pendidikan sesungguhnya dibangun oleh sebuah ekosistem yang lebih luas.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat (SR) se-Jawa Timur.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved