Tidak Taat PPDB Sistem Zonasi, Sekolah Dapat Dipidanakan

Kisar Rajaguguk
29/4/2019 16:30
Tidak Taat PPDB Sistem Zonasi, Sekolah Dapat Dipidanakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018 julai dari TK hingga SMA untuk pemerataan akses dan kualitas( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengingatkan sekolah-sekolah di Kota Depok untuk menerapkan sistem zonasi. Karena, apabila mengabaikan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019, dapat dipidanakan.

“Sekolah yang tak menaati Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dapat dipidanakan," kata Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin, Senin (29/4).

Sehubungan dengan masa PPDB yang tidak lama lagi dimulai, Ombudsman RI mengimbau kepada seluruh sekolah di Kota Depok untuk menerapkan sistem zonasi. Karena Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan kualitas.

Sobirin menjelaskan, sistem zonasi adalah sistem yang mengharuskan setiap sekolah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat sekolah, paling sedikit 90%.

Selanjutnya, domisili harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

"Imbauan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat," sebutnya.

Baca juga: PPDB Berbasis Zonasi Dibuka Mei 2019

Karena itu, Sobirin berhara instansi terkait bergerak cepat dalam menjalankan peraturan Menteri ini secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi, guna meningkatkan akses layanan pendidikan yang baik.

Sobirin menegaskan, jika sekolah tidak menerapkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan mendapatkan sanksi atau ganjaran setimpal.

"Ancamannya didasarkan pada aturan yang ada,“ jelasnya.

Ia merinci beberapa kondisi yang akan diganjar hukuman disiplin secara lisan maupun tertulis, seperti pemalsuan dokumen juga kesalahan prosedur yang tidak sesuai pada proses PPDB. Jika pelanggarannya dianggap berat, Ombudsman segera mengeluarkan surat rekomendasi pembebasan tugas.

"Pada PPDB nanti di Kota Depok, Ombudsman akan melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.

Menanggapi ini, Kepala SMA Negeri 13 Kota Depok Mamad Mahpudin mengatakan pihaknya siap menerapkan Permendibud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sistem zonasi.

Namun, Mamad menjelaskan Permendikbud tersebut bisa diterapkan jika jumlah SMA dan SMK Negeri di Kota Depok ditambah. Hingga saat ini, Kota Depok hanya memiliki 13 SMA Negeri, sementara SMK berjumlah 4 sekolah.

"Jika memang sistem zonasi suatu kewajiban, Pemerintah Kota Depok harus membangun untuk SMA dan SMK sebanyak 26 sekolah setara dengan jumlah SMP yang ada," imbuhnya.

Tahun ini di Kota Depok terdapat 27.320 siswa dan siswi SMP dengan ujian nasional berbasis komputer (UNBK), sementara siswa SD yang mengikuti ujian sekolah berstandar nasional (USBN) sebanyak 34.148 orang.

"Perlu diadakan 26 SMA dan SMK agar seimbang," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya