Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PETISI dukungan keadilan untuk kakak beradik korban pemerkosaan terus mengalir. Hingga pukul 15.30 WIB, Minggu (28/4), petisi yang dibuat lima hari lalu itu sudah didukung 145.411 orang yang turut menandatanganinya.
Petisi tersebut diwadahi dalam laman www.change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'.
Petisi tersebut dibuat oleh LBH APIK Jakarta. LBH tersebut juga yang mendampingi korban pemerkosaan.
"Saya menandatangani petisi ini karena belakangan sering terjadi kekerasan seksual yang amat sangat merugikan korban, namun sayangnya tersangka dapat bebas begitu saja seolah tidak ada hal yang terjadi," kata salah satu orang penandatanganan petisi tersebut, Diyan Ningrum, Minggu (28/4).
"Proses dan hasil pengadilan yang diterima oleh Jono dan Jeni dikhawatirkan akan melahirkan lagi kasus-kasus serupa di mana korban tidak mendapat keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Cibinong Harus Jadi Prioritas
Hal yang lain juga disampaikan oleh salah satu orang penandatanganan petisi, Ita Pratista, mengatakan anak harus dilindungi oleh hukum negara. Terlebih lg mereka mengalami trauma fisik maupun psikis.
Pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, membebaskan HI, 41, seorang pemerkosa dua anak dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Koordinator LBH APIK, Uli Pangaribuan, mengatakan hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap kedua korban, Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan.
"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Uli Pangaribuan di Jakarta, Minggu (28/4). (OL-1)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved