Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PETISI dukungan keadilan untuk kakak beradik korban pemerkosaan terus mengalir. Hingga pukul 15.30 WIB, Minggu (28/4), petisi yang dibuat lima hari lalu itu sudah didukung 145.411 orang yang turut menandatanganinya.
Petisi tersebut diwadahi dalam laman www.change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'.
Petisi tersebut dibuat oleh LBH APIK Jakarta. LBH tersebut juga yang mendampingi korban pemerkosaan.
"Saya menandatangani petisi ini karena belakangan sering terjadi kekerasan seksual yang amat sangat merugikan korban, namun sayangnya tersangka dapat bebas begitu saja seolah tidak ada hal yang terjadi," kata salah satu orang penandatanganan petisi tersebut, Diyan Ningrum, Minggu (28/4).
"Proses dan hasil pengadilan yang diterima oleh Jono dan Jeni dikhawatirkan akan melahirkan lagi kasus-kasus serupa di mana korban tidak mendapat keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Cibinong Harus Jadi Prioritas
Hal yang lain juga disampaikan oleh salah satu orang penandatanganan petisi, Ita Pratista, mengatakan anak harus dilindungi oleh hukum negara. Terlebih lg mereka mengalami trauma fisik maupun psikis.
Pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, membebaskan HI, 41, seorang pemerkosa dua anak dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Koordinator LBH APIK, Uli Pangaribuan, mengatakan hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap kedua korban, Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan.
"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Uli Pangaribuan di Jakarta, Minggu (28/4). (OL-1)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved