Pelaku Tabrakan Maut di Saharjo belum Dapat Diperiksa

M Iqbal Al Machmudi
25/4/2019 16:05
Pelaku Tabrakan Maut di Saharjo belum Dapat Diperiksa
Tabrakan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.(MI/M IRFAN)

PELAKU tabrakan maut mulai Jalan Rasuna Said, Saharjo, Jalan Minangkabau, Setia Budi, yang berinisial AB dan DS belum dapat diperiksa karena masih dalam perawatan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan kedua pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan.

Pengemudi mobil maut dengan plat nomor B 1185 TOD berinisial AB masih membutuhkan perawatan di rumah sakit.

"Saat ini, pengemudi sekaligus pelaku berinisial AB belum sadarkan diri, masih membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)," kata Kompol M Nasir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).

"AB belum sadar jadi jangankan diperiksa masuk ke ICU saja tidak boleh," imbuhnya.

Walaupun belum dilakukan pemeriksaan, tetapi AB sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrakan maut yang melibatkan 1 mobil dan 5 motor.

"Saat ini pelaku dengan inisial AB yang mengemudikan mobil Camry hitam sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol M Nasir di Jakarta, Rabu (24/4).

Baca juga: Positif Konsumsi Alkohol, AB Pelaku Tabrakan Maut Jadi Tersangka

Kompol M Nasir menjelaskan pemeriksaan akan dijadwalkan setelah kedua pelaku sehat.

Sementara pelaku lainnya yang berinisial DS masih sakit dan hanya dilakukan interogasi tetapi tidak lengkap, lantaran kondisi pelaku belum membaik pascakecelakaan.

"Pelaku lainnya berinisial DS hingga saat ini belum bisa dilakukan BAP lengkap. Baru sekali dilakukan interogasi ringan," tutur Nasir.

Pelaku berinisial DS belum ditetapkan statusnya, sementara pengemudi berinisial AB sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 311 ayat 1 hingga ayat 3 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Kamis (18/4) pekan lalu pada pukul 19.00 WIB, di jalan Rasuna Said, Dr. Saharjo, Jalan Minangkabau, hingga Setia Budi. Kecelakaan itu melibatkan satu unit mobil dengan beberapa unit kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Insiden tabrakan bermula saat AB yang mengendarai Toyota Camry dengan plat nomor B 1185 TOD menabrak mobil Mercy B 811 QQ di Jalan Rasuna Said pada pukul 19.00 WIB.

Di sepanjang jalan, AB terus memacu kendaraannya untuk menghindar dari kejaran Mercy. Dalam kecepatan tinggi, kendaraan AB menyenggol empat sepeda motor dengan plat nomor B 4787 TVY, B 3869 UHJ, B 4776 SBR, dan B 3151 KEZ.

Mobil AB baru terhenti saat menabrak pagar masjid. Akibatnya, 13 orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya