Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DENNY Supari, 38, pelaku tabrak lari, ternyata tidak sendiri saat mengemudikan mobil dan menabrak sejumlah kendaraan serta pengendaranya. Di dalam Toyota Camry itu, juga ada seorang rekannya berinisial AB, 36.
"Dalam pemeriksaan, Denny tidak mengonsumsi alkohol maupun obat terlarang. Sementara itu, rekannya, AB, positif sudah mengonsumsi minuman keras," papar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir, kemarin.
Hingga kemarin, status pria yang berprofesi sebagai pengacara itu belum ditetapkan. Penyidik belum mendapat izin dari dokter RSCM untuk meminta keterangan dari pelaku.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Pergub Plastik Segera Disahkan
"Kemungkinan dokter masih menilai kondisi pelaku belum stabil. Selain tidak boleh diperiksa, dokter juga melarang kami memindahkan pelaku ke RS Polri Kramat Jati," sambung Nasir.
Aksi tabrak lari yang dilakukan Denny terjadi di Jalan Rasuna Said-Jalan Saharjo-Jalan Minangkabau, akhir pekan lalu. Dua mobil dan empat sepeda motor ditabrak sehingga 10 warga harus dilarikan ke rumah sakit.
Pengemudi mobil Proton Iriz plat nomor B 2873 KZI juga sudah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan
Korban tertabrak sepeda motor saat menyebrang jalan. Tubuhnya terpental beberapa meter di jalan raya
Tersangka tabrakan maut masih belum sadar sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan
MESKI sudah ditetapkan sebagai tersangka, AB, 36, pelaku tabrak lari di Jalan Rasuna Said-Jalan Dr Saharjo-Jalan Minangkabau, belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik
Tidak ada bukti baru yang didapat dari pemeriksaan DS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved