Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Upaya Atasi Polusi masih Nihil

MI
16/4/2019 09:35
Upaya Atasi Polusi masih Nihil
Alat indikator udara berada di dalam instalasi ruangan bebas polusi udara di kawasan Jakarta Selatan( ANTARA/Dhemas Reviyanto)

BURUKNYA kualitas udara di Jakarta membuat Bestari Barus prihatin. Anggota DPRD DKI Jakarta itu tidak menyalahkan saat Lembaga Bantuan Hukum dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengundang warga untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah.

"Wajar ada masyarakat yang melapor karena melihat upaya pemerintah untuk menekan tingkat polusi masih rendah. Termasuk Pemerintah Provinsi DKI belum menunjukkan kontribusi nyata dalam memperbaiki kualitas udara dan lingkungan hidup," tutur politikus dari Partai NasDem itu, kemarin.

Bestari dimintai komentarnya terkait laporan Kementerian Lingkungan Hidup bahwa udara Jakarta sudah di bawah ambang batas minimal. Itu ditunjukkan dengan particulate matter yang mencapai 2,5. Kondisi itu membuat LBH dan YLBHI mengundang masyarakat untuk mengajukan gugatan bersama atau class action terhadap pemerintah.

Gubernur Anies Baswedan, saat dimintai komentarnya terkait rencana gugatan itu, menolak bertanggung jawab sendirian. Sikap itulah yang dikritisi Bestari. "Gubernur seharusnya tidak menyalahkan masyarakat. Kualitas udara yang buruk seha-rusnya direspons pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan regulasi guna mengatasinya."

Baca Juga: Bawa Uang Asing Rp90 M, Enam Kurir Ditangkap di BSH

Ia mengakui bukan PNS saja yang mengotori udara. Namun, kewenangan membuat regulasi tidak ada pada swasta, tetapi pada aparatur pemerintah. "Jadi, tolong Gubernur tidak menjadikan ini sebagai polemik," tegasnya.

Isu terkait dengan buruknya kualitas udara di Jakarta sejatinya bukan barang baru. Bahkan Greenpeace menjadikan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk di Asia Tenggara. Seharusnya, harap Bestari, Pemprov DKI melakukan penanganan guna menjawab kritikan itu. Namun, sampai sekarang, sistem dan penanganannya tidak jelas.

Sebelumnya, Anies mengaku tidak masalah bila digugat LBH dan YLBHI. "Setiap warga negara memiliki hak menggunakan jalur hukum. Tidak ada masalah dengan itu. Ini adalah residu yang kita hasilkan. Oleh karena itu, kita bereskan ber-sama-sama," ungkapnya.

Pemprov, jelasnya, sudah melakukan langkah untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya dengan menggunakan transportasi umum dan mengandalkan regulator listrik bagi transportasi umum.

Dia menambahkan untuk mengurangi polusi udara, Pemprov DKI mengandalkan bahan bakar ramah lingkungan, yakni regulator listrik. Piranti itu akan diaplikasikan di bus trans-Jakarta. "Bus trans-Jakarta berbasis listrik akan diuji coba bulan depan. Kami berharap transportasi umum di masa mendatang akan berbasis listrik," terang Anies.

Ia mengajak pegawai Pemprov dan masyarakat untuk berperan dalam mengurangi polusi udara dengan mengurangi penggunaan transportasi pribadi. ''Udara kotor ini udara yang kita kotori bersama sehingga harus sama-sama kita bersihkan. Salah satu caranya dengan beralih menggunakan transportasi umum." (Ssr/*/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya