Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok sebuah peraturan gubernur (Pergub) untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan di sekolah.
"Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun, agar bisa diberi anggarannya dan nanti bisa dibentuk tim-tim (pencegahan perundungan) di setiap sekolah," kata Anies di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Baca juga: Sungai Cileungsi-Cikeas Tercemar Berat
Dia menambahkan, saat menjabat sebagai menteri pendidikan, dirinya telah menelurkan Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015 yang memerintahkan pemda membentuk tim gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Tim gugus itu terdiri dari siswa, orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru, dan unsur pemerintah
"Sebetulnya sudah ada peraturan menteri yang terkait dengan itu. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015. Sehingga masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan sebagai masalah pendidikan," jelasnya.
Peraturan menteri itu mengatur bahwa setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan. Oleh karena itu, gugus pencegahan kekerasan ini juga harus dimiliki setiap kota/kabupaten.
"Jadi setiap kota harus punya, ada peraturannya. Kemudian di tingkat sekolah juga ada. Anda bisa lihat, saya yang tanda tangan kok saya yang bikin aturannya," terangnya.
Tugas dari tim itu untuk mendeteksi permasalahan yang ada di setiap sekolah. Dengan deteksi awal, kata Anies, diharapkan bibit permasalahan antara siswa dapat dicegah dan terselesaikan sebelum menjadi tindakan kriminal.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Penyelundup 20 Kg Sabu
"Sebelum konflik memuncak sebagai kejadian yang bombastis, bisa terdeteksi. Tapi kalau tidak ada gugus, peristiwa-peristiwa itu tidak terdeteksi. Waktu ada korban baru jadi perhatian," sebutnya.
Dia mengungkapkan, hal ini dapat mencegah masalah kekerasan anak-anak diabaikan atau justru dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana.
"Sekarang kami siapkan aturannya agar bisa diberi anggarannya, agar nanti bisa dibentuk tim-tim di setiap sekolah," pungkasnya. (OL-6)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved