Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Stop Privatisasi Air, Pemprov DKI Harus Libatkan KPK

Putri Anisa Yuliani
03/4/2019 17:15
Stop Privatisasi Air, Pemprov DKI Harus Libatkan KPK
: Petugas memeriksa kolam di Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) di Jalan Penjernihan, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/a)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diminta tegas namun tetap berhati-hati dengan rencana pengambilalihan pengelolaan air yang masih dikelola oleh dua perusahaan swasta dengan akhir masa kontrak pada 2023.

Aktivis Rujak Center for Urban Studies Haris Azhar pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam proses renegosiasi yang rencananya dilakukan Pemprov untuk mengambil alih pengelolaan air.

Baca juga: Pascakejadian Puting Beliung, DLHK Kota Depok Data Korban

Pelibatan KPK itu disebabkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2017 bahwa Pemprov DKI merugi hingga Rp1,2 triliun akibat wanprestasi kontrak kerja oleh dua perusahaan swasta pengelola air di Jakarta yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

"Terdapat kerugian Rp1,2 triliun pada 2016 yang dijabarkan dalam laporan BPKP 2017. Itu seharusnya diselidiki sekarang. Siapa yang menyebabkan kerugian ini, kenapa bisa rugi, dan siapa yang harus bertanggung jawab," terangnya dalam konferensi pers bertema Menagih Janji Mengambil Alih Pengelolaan Air Jakarta di kantor Rujak Center di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Tidak hanya itu, KPK juga harus dilibatkan agar masyarakat bisa betul-betul menikmati air dengan pelayanan maksimal serta harga yang terjangkau. Pemprov pun dapat menikmati keuntungan dengan sepadan tanpa harus membaginya dengan swasta yang belum tentu bisa melayani masyarakat dengan maksimal.

"Nantinya, harus dipastikan bahwa masyarakat yang tidak bisa beli air harus bisa mendapatkan layanan. Caranya, Pemprov harus bisa kasih harga terjangkau. Lal,u bagi masyarakat yang mampu tapi tetap tidak bisa karena wilayahnya sulit, Pemprov harus bisa jangkau. Pelayanan harus merata," ungkapnya.

Jika Pemprov masih tidak mampu mengelola air sendiri, harus dilakukan tender yang transparan untuk kembali mengandalkan swasta. Rekam jejak perusahaan serta menghindari konflik kepentingan harus jadi hal yang utama saat mempertimbangkan tender.

Baca juga: PKL Jalan Blora akan Direlokasi ke Lahan Sementara

Terlebih lagi dari data yang ada,, kedua perusahaan tidak mampu untuk memenuhi target kerja sesuai kontrak yang dibuat tahun 1998 lalu seperti swasta tidak mampu melayani masyarakat hingga mencapai 82% karena pada 2017 layanan air baru mencakup 59,4% masyarakat Jakarta.

"Tahun 1998 memang itu memang kesalahan karena Orde Baru presiden main tunjuk. Sekarang harus transparan. Mereka cuma bisa naikkan cakupan 14% dari tahun 1998. Jangan sampai renegosiasi ini malah Pemprov kena jebakan 'Batman'," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik