Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Bekasi Klaim Bebas Suket

Gana Buana
02/4/2019 13:00
Bekasi Klaim Bebas Suket
Ratusan warga antre di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Jawa Tengah untuk mendapatkan KTP-E atau Suket(MI/Lilik Dharmawan)

PEMERINTAH Kota Bekasi mengklaim sudah bebas surat keterangan (Suket) sejak Februari lalu. Saat itu pemerintah sudah mencetak 60 ribu suket menjadi KTP-e.

“Kita sudah hampir bebas suket, terakhir kita cetak dan sebarkan suket jadi KTP-e pada 28 Februari lalu,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat, Selasa (2/4).

Menurut Taufik, saat ini hanya tersisa 14 suket yang belum tercetak menjadi KTP-e. Ada beberapa kendala sehingga pemilik identitas belum bisa memiliki KTP-e.

“Kalau ketersediaan blangko kita aman ada sekitar 9.978, setiap minggu kami ambil dari Kemendagri 6.000 blangko, kebutuhan cetak hanya 2.000 tiap pekan,” jelas Taufik.

Adapun, lanjut dia, permasalahan belum tercetaknya suket tersebut adalah duplicate error dan masalah biometrik. Pemilik suket sudah diundang ke kantor Disdukcapil di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur. Namun, hingga saat ini belum juga datang.

Baca juga: MK Izinkan Pemilih Gunakan Suket Perekaman KTP-E Saat Mencoblos

Taufik menjelaskan, pemanggilan 14 warga tersebut guna melakukan perekaman ulang. Untuk pemilik suket dengan status duplicate error kemungkinan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Petugas akan mengambil nomor NIK terakhir yang terekam.

Sedangkan untuk masalah biometrik, kemungkinan pemilik harus foto ulang. Hal ini disebabkan retina mata warga tersebut belum pas saat alat merekam.

“Alat kemungkinan masih berwarna merah saat wajah orang tersebut direkam,” tuturnya

Meski demikian, 14 warga pemegang suket tetap bisa memilih saat Pemilu 2014. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau tidak keburu ganti KTP-e juga mereka bisa pakai suket untuk syarat pencoblosan di TPS,” tandas dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya