Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Aturan Tarif Ojek Daring belum Pengaruhi Minat Warga

Gana Buana
27/3/2019 18:07
Aturan Tarif Ojek Daring belum Pengaruhi Minat Warga
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019)(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PENETAPAN aturan tarif bagi penyedia jasa ojek daring rupanya tak mempengaruhi minat warga menggunakan jasa mereka. Hal tersebut diakui salah satu pengendara ojek daring, Ferry Fadly.

“Orderan masih sama, meski tarif resmi sudah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan,” ungkap Ferry di Bekasi, Rabu (27/3).

Menurut Ferry, sebagian besar pelanggannya sudah terbiasa menggunakan jasa mereka sebagai moda transportasi sehari-hari. Sehingga, sulit melepaskan diri dari ketergantungan jasa ojek daring.

Apalagi, kata dia, tiap tanggal tua salah satu perusahaan penyedia jasa ojek daring kerap memberikan diskon tarif. Hal ini menarik minat warga untuk tidak berpaling dari jasa pengendara ojek daring.

“Kalau dari kami pengendara tidak berharap banyak, tapi semoga kementerian yang menetapkan tarif bisa menurunkan patokan tarif bawah dan atasnya,” imbuhnya.

Baca juga: Per 1 Mei Biaya Ojek Daring Naik 8% hingga 60%

Idwal Fajar, pengendara ojek daring lainnya, mengakui hal senada. Namun, sebagai mitra perusahaan penyedia ojek daring, Ia berharap pemerintah memiliki kebijakan yang tidak memberatkan para mitra.

“Saya sih yang penting orderan engga sepi. Cash yang masuk ke rekening pun tidak merugikan saya terserah pemerintah mau apakan itu tarif,” tuturnya.

Lisnawati, salah satu pengguna ojek daring, mengatakan, keberatan dengan penetapan tarif resmi ojek daring. Namun, Ia tak mampu berbuat banyak lantaran mobilitasnya bergantung pada keberadaan mereka.

“Semoga pemerintah punya jalan tengah,” tukasnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan acuan tarif ojek daring pada Senin (25/3) kemarin. Walaupun sudah diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Kementerian Perhubungan memberikan jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya. Acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall. Untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya