Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENETAPAN aturan tarif bagi penyedia jasa ojek daring rupanya tak mempengaruhi minat warga menggunakan jasa mereka. Hal tersebut diakui salah satu pengendara ojek daring, Ferry Fadly.
“Orderan masih sama, meski tarif resmi sudah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan,” ungkap Ferry di Bekasi, Rabu (27/3).
Menurut Ferry, sebagian besar pelanggannya sudah terbiasa menggunakan jasa mereka sebagai moda transportasi sehari-hari. Sehingga, sulit melepaskan diri dari ketergantungan jasa ojek daring.
Apalagi, kata dia, tiap tanggal tua salah satu perusahaan penyedia jasa ojek daring kerap memberikan diskon tarif. Hal ini menarik minat warga untuk tidak berpaling dari jasa pengendara ojek daring.
“Kalau dari kami pengendara tidak berharap banyak, tapi semoga kementerian yang menetapkan tarif bisa menurunkan patokan tarif bawah dan atasnya,” imbuhnya.
Baca juga: Per 1 Mei Biaya Ojek Daring Naik 8% hingga 60%
Idwal Fajar, pengendara ojek daring lainnya, mengakui hal senada. Namun, sebagai mitra perusahaan penyedia ojek daring, Ia berharap pemerintah memiliki kebijakan yang tidak memberatkan para mitra.
“Saya sih yang penting orderan engga sepi. Cash yang masuk ke rekening pun tidak merugikan saya terserah pemerintah mau apakan itu tarif,” tuturnya.
Lisnawati, salah satu pengguna ojek daring, mengatakan, keberatan dengan penetapan tarif resmi ojek daring. Namun, Ia tak mampu berbuat banyak lantaran mobilitasnya bergantung pada keberadaan mereka.
“Semoga pemerintah punya jalan tengah,” tukasnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan acuan tarif ojek daring pada Senin (25/3) kemarin. Walaupun sudah diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.
Kementerian Perhubungan memberikan jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya. Acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall. Untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.(OL-5)
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved