Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jumlah TKK Kota Bekasi untuk Tenaga Pengawas Pemilu Masih Kurang

Gana Buana
25/3/2019 09:49
Jumlah TKK Kota Bekasi untuk Tenaga Pengawas Pemilu Masih Kurang
Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat seleksi pengawai Non PNS berlangsung di hotel Prundi Labuanbajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/3). Penyeleksian proses perekrutan dilakukan berdasarkan perintah undang-undang Bawaslu. Bawaslu diwajibkan melak(MI/JOHN LEWAR)

JUMLAH Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi belum mampu menutupi kekurangan tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April mendatang. Pasalnya, dari 1.895 nama yang diajukan, hanya 40% yang memenuhi syarat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Tommy Suswanto menyampaikan setelah melewati serangkaian tes, seperti wawancara dan verifikasi berkas, kemungkinan hanya 40% yang lolos sebagai pengawas TPS. Guna mengisi kekurangan itu, pihaknya akan memaksimalkan instrumen yang dimiliki untuk mencari calon pengawas baru.

“Syaratnya minimal usia 25 tahun, domisili di lingkungan sekitar TPS,” ungkap Tommy, Senin (25/3).

Menurut Tommy, sebetulnya minat masyarakat untuk menjadi pengawas di TPS cukup tinggi. Beberapa waktu lalu pihaknya telah merekrut sekitar 7.000 calon pengawas untuk ditugaskan di 6.720 TPS di Kota Bekasi.

Baca juga: Pengawas Pemilu Mancanegara Turut Pantau Pilkada Serentak

Namun setelah dilakukan verifikasi berkas dan wawancara, hanya 4.000 orang yang memenuhi persyaratan. Sisanya sekitar 2.720 orang dinyatakan gagal.

“Karena ada yang gagal makanya kita minta ke Pemerintah Kota Bekasi untuk mengerahkan TKK nya. Sebetulnya kalau tidak terbentur usia, mahasiswa bisa kita rekrut,” kata dia.

Tommy menjelaskan, tidak ada yang salah dalam merekrut pegawai kontrak pemerintah daerah sebagai pengawas. Sebab pemerintah memiliki kewajiban dalam membantu penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 432 Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena itu, Tommy meminta kepada masyarakat jangan berpandangan negatif tentang perekrutan pegawai kontrak pemerintah menjadi pengawas TPS. Dia menyatakan, perekrutan TKK menjadi pengawas TPS karena kurangnya sumber daya manusia (SDM), bukan karena adanya muatan politik tertentu.

“Beberapa waktu lalu, DPR juga sudah menyerukan agar Bawaslu mengoptimalkan proses rekrutmen untuk pemilu tahun ini. Berbeda dengan periode sebelumnya, saat itu pemilu belum dilakukan serentak dan tidak diharuskan ada satu pengawas Bawaslu di TPS,” jelas dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya