Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat memberikan dokumen hasil penghitungan kerugian negara, sekaligus mengaudit ulang proyek pengadaan lahan untuk pelebaran simpang Raya Bogor-Jalan Nangka, Kelurahan Sukamajubaru, Kecamatan Tapos.
Pasalnya, hingga kini polisi masih belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam proyek yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto jadi tersangka itu.
“Karena itu, perlu diperkuat oleh audit BPKP, bukan cuma dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada kerugian negara dalam proyek tersebut,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, kemarin.
Hingga kini, sambungnya, Kejari Depok tak bisa membuat tuntutan atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar lebih tersebut.
Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikirim penyidik Polres Depok ke Kejari Depok menyebut BPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka.
“Sayangnya, setelah kami pelajari kasusnya, ternyata terbukti ada lahan yang dibebaskan dan sudah dibukukan sebagai aset daerah. Artinya
tidak ada kerugian negara di situ,“ ucap Sufari.
Pernyataannya itu, sambungnya, sekaligus menjadi penegasan bahwa kasus itu berkesan dipaksakan.
“Kalau memang ada unsur pidana Nur Mahmudi dan Prihanto terlibat kasus korupsi itu, Polres Depok harusnya bisa melengkapi petunjuk jaksa,“ bebernya.
Sufari menambahkan, sejak Nur Mahmudi dan Prihanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Agustus 2018, sudah empat kali Kejari Depok mengembalikan berkas itu ke polisi lantaran tak satu pun petunjuk jaksa dilengkapi polisi. Padahal, jaksa harus membuat
berkas tuntutan atas kasus tersebut.
“Petunjuk jaksa yang harus dilengkapi itu sangat substantif, di antaranya siapa yang membebaskan lahan? Adakah negara dirugikan dalam proyek pengadaan lahan tersebut? Benarkah lahan tersebut dibebaskan oleh pihak ketiga. Kita juga minta sistem penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Ini sampai sekarang tak kunjung dilengkapi Polres Depok,“ ungkapnya.
Bayar dobel
Kasus itu bermula dari hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih dalam pembebasan lahan belasan bidang tanah untuk proyek pelebaran Jalan Nangka.
Kerugian itu muncul lantaran BPK menemukan fakta bahwa belasan lahan itu sudah dibebaskan untuk menjadi jalan oleh sebuah perusahaan pengembang yang tengah membangun apartemen di situ. Namun, Pemerintah Kota Depok tetap menggelontorkan anggaran untuk pembebasan lahan. (J-1)
Isu ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat memegang peranan yang cukup krusial. Hal ini disebabkan karena peran strategis Jawa Barat dalam perekonomian nasional.
Produsen kopi Kolombia Wilton Benitez, pemenang kompetisi The Golden Bean 2022 memberikan kelas pengajaran coffee processing bagi para prosesor kopi di Jawa Barat
rumah adat Jawa Barat dengan karakteristik bentuk yang menjunjung unsur hewan dan tumbuhan serta menggunakan bahan alami sebagai simbol kesederhanaan
pakaian adat Jawa Barat untuk pasangan, terdiri dari setelan yang dulunya biasa digunakan kalangan pejabat hingga masyarakat biasa
Saat itu di zaman Kerajaan Tarumanegara banyak suku Sunda yang sudah mengenal tulisan.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved