Jaksa Nilai Kasus Korupsi Nur Mahmudi Dipaksakan

Kisar Rajaguguk
16/3/2019 07:00
Jaksa Nilai Kasus Korupsi Nur Mahmudi Dipaksakan
(Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail -- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat memberikan dokumen hasil penghitungan kerugian negara, sekaligus mengaudit ulang proyek pengadaan lahan untuk pelebaran simpang Raya Bogor-Jalan Nangka, Kelurahan Sukamajubaru, Kecamatan Tapos.

Pasalnya, hingga kini polisi masih belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam proyek yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto jadi tersangka itu.

“Karena itu, perlu diperkuat oleh audit BPKP, bukan cuma dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada kerugian negara dalam proyek tersebut,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, kemarin.

Hingga kini, sambungnya, Kejari Depok tak bisa membuat tuntutan atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar lebih tersebut.

Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikirim penyidik Polres Depok ke Kejari Depok menyebut BPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka.

“Sayangnya, setelah kami pelajari kasusnya, ternyata terbukti ada lahan yang dibebaskan dan sudah dibukukan sebagai aset daerah. Artinya
tidak ada kerugian negara di situ,“ ucap Sufari.

Pernyataannya itu, sambungnya, sekaligus menjadi penegasan bahwa kasus itu berkesan dipaksakan.

“Kalau memang ada unsur pidana Nur Mahmudi dan Prihanto terlibat kasus korupsi itu, Polres Depok harusnya bisa melengkapi petunjuk jaksa,“ bebernya.

Sufari menambahkan, sejak Nur Mahmudi dan Prihanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Agustus 2018, sudah empat kali Kejari Depok mengembalikan berkas itu ke polisi lantaran tak satu pun petunjuk jaksa dilengkapi polisi. Padahal, jaksa harus membuat
berkas tuntutan atas kasus tersebut.

“Petunjuk jaksa yang harus dilengkapi itu sangat substantif, di antaranya siapa yang membebaskan lahan? Adakah negara dirugikan dalam proyek pengadaan lahan tersebut? Benarkah lahan tersebut dibebaskan oleh pihak ketiga. Kita juga minta sistem penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Ini sampai sekarang tak kunjung dilengkapi Polres Depok,“ ungkapnya.

Bayar dobel

Kasus itu bermula dari hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih dalam pembebasan lahan belasan bidang tanah untuk proyek pelebaran Jalan Nangka.

Kerugian itu muncul lantaran BPK menemukan fakta bahwa belasan lahan itu sudah dibebaskan untuk menjadi jalan oleh sebuah perusahaan pengembang yang tengah membangun apartemen di situ. Namun, Pemerintah Kota Depok tetap menggelontorkan anggaran untuk pembebasan lahan. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya