Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SUDAH lima bulan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menempati ruangan dengan jeruji besi. Untuk mengisi waktu selama dalam tahanan, ia pun menulis buku yang menceritakan tentang bangsa Indonesia.
"Saya menulis buku (selama dalam tahanan). Tentang bangsa ini, baru mau terbit bukunya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Sementara itu, hari ini sidang ketiga bagi Ratna digelar. Sidang akan memperdengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ratna.
Dalam eksepsinya, Ratna keberatan dengan dakwaan JPU. Dia tak terima disebut menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Baca juga: JPU Mempertanyakan Kecermatan Pengacara Ratna Sarumpaet
Majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Keputusan itu akan dibacakan pada sidang hari ini
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Setalah ramai, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Seniman yang banyak menggeluti panggung teater itu mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Perempuan kelahiran 16 Juli 1949 itu ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(medcom.id/OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved