Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI A DPRD DKI Jakarta berencana menggulirkan usul dibentuknya panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki perombakan jabatan besar-besaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Usul itu, menurut Wakil Ketua Komisi A William Yani rencananya akan digulirkan pada rapat Komisi A yang berlangsung besok, Rabu (13/3).
"Rencananya besok akan ada rapat komisi. Dalam rapat, anggota komisi akan memutuskan apakah akan mengusulkan pembentukan Pansus atau tidak. Jika iya, akan dibawa ke rapat gabungan fraksi-fraksi dan disampaikan dalam paripurna," jelas William, Selasa (12/3).
William mengungkapkan pihaknya memang keberatan dengan proses perombakan jabatan yang dilakukan Februari lalu. Sebanyak 1.125 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai tingkat eselon dirombak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Komisi A DPRD Sebut Perombakan Jabatan di DKI Buruk
Perombakan dianggap tidak wajar karena aduan dari beberapa lurah yang keberatan karena merasa telah menjalankan kinerja dengan baik. Keberatan itu juga diadukan karena perombakan tidak melalui pemberitahuan lebih dulu dengan pemberian surat keputusan demosi atau pernyataan menerima pencopotan jabatan yang terjadi.
Untuk mendapat dasar pembentukan Pansus itu, pihaknya akan meminta data penilaian perombakan jabatan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI serta berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jadi ke Komisi ASN itu setelah kita menerima surat dari BKD," tegasnya.(OL-5)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved