Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pelaku Perampokan Daan Mogot Positif Narkoba

Antara
12/3/2019 10:28
Pelaku Perampokan Daan Mogot Positif Narkoba
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penusukan berujung kematian di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat(Ist/Medcom)

TIGA pemuda yang dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk karena kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korbannya, ternyata positif mengonsumsi narkoba.

"Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, Senin (11/3) malam.   

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan ada lima pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan yang menewaskan Ivan Surya Saputra, 22, pada Senin (4/3) sekitar pukul 02.00 WIB..   

"Kami berhasil menangkap tiga tersangka sedangkan dua sisanya buron," jelas Edi    

Tiga pelaku yang telah dibekuk diketahui berstatus masih di bawah umur, yakni DO, 17, AD, 16, dan RO, 17.    

Baca juga: Polsek Kebon Jeruk Tangani Kasus Perampokan di Daan Mogot

Edy mengungkapkan para tersangka merupakan anggota geng motor bernama Gabores (gabungan bocah rese) yang kerap mencari sasaran di sekitar Jalan Daan Mogot dengan berpura-pura menjadi polisi yang mencari orang-orang yang sedang tawuran.    

Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya dengan alasan mencari senjata tajam.    

Setelah menggeledah dan mengambil barang-barang milik korban, para pelaku akan langsung melarikan diri.    

Apabila korban melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh sasarannya.    

Edy mengatakan meski para pelaku ini masih berstatus di bawah umur, polisi akan tetap mengenakan jerat pidana karena perbuatannya yang dinilai telah melampaui batas.    

"Para pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.    

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua celurit bergagang kayu, sepasang sepatu berbahan karet warna hitam, sehelai celana panjang jins warna biru, sehelai celana dalam katun warna abu-abu, sebuah jaket parasut warna merah dan sebuah kaos lengan pendek warna hitam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik