Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TARIF Light Rail Transit (LRT) dianggap oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan membebani masyarakat karena dinilai tinggi dengan jarak yang terbilang cukup pendek.
"Pada dasarnya biaya perincian baik mengenai tarif dan sebagainya sudah kami (PT LRT) serahkan kepada DPRD DKI Jakarta dan saat ini hanya menunggu respons dari DPRD," kata Humas PT LRT, Melissa, saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jumat (8/3).
Baca juga:Brigade Jawara 411 Ancam Bakal Datangkan Massa yang Lebih Besar
Setiap penumpang LRT akan dikenai tarif sebesar Rp5 ribu-Rp7 ribu. Tarif tersebut sudah disubsidi. Jika belum disubsidi, tarif LRT dianggap akan memberatkan penumpang.
Melissa mengatakan, tarif LRT sebelum disubsidi mencapai Rp41.655, pendapat mengenai mahal atau tidaknya bukan pihak LRT yang menentukan tetapi pihak pemerintah dan DPRD. Sementara itu, biaya operasional dan perawatan sarana mencapai Rp136 miliar dan biaya operasi mencapai Rp156 Miliar.
Panjang lintasan LRT hanya 5,90 km dengan jumlah 6 stasiun. Waktu tempuhnya hanya 15 menit dari Kelapa Gading hingga kawasan Velodrome, dengan estimasi jumlah penumpang per hari 14.255 penumpang.
Tarif seriap penumpang sebesar Rp41.655 dengan subsidi sebesar Rp35.655. Jadi setiap tarif penumpang hanya Rp5 ribu-Rp7 ribu dengan alokasi subsidi sebesar Rp675 Miliar.
"Saat ini kami hanya menunggu respons dari DPRD DKI sehingga kami tidak merubah apapun (tarif LRT)," ujar Melissa. (OL-6)
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved