Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Dewan DPRD DKI, Muhammad Yuliadi, menjelaskan mengenai perkembangan penetapan calon wakil gubernur (Cawagub) di DPRD. Ia mengatakan, masih ada tiga tahapan yang harus dijalani untuk memilih satu dari dua nama cawagub tersebut.
Tahap pertama, yakni menentukan jadwal paripurna yang dilakukan oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Kedua, membentuk panitia pemilih (Panlih). Ketiga, menyusun tata tertib pemilihan.
Baca juga: Akibat Demonstrasi Alumni 212, Polisi Rekayasa Lalu Lintas
"Untuk Bamus, rabu depan baru mau kita rapatkan, " ungkap Yuliadi, saat di temui di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (8/3).
Setelah selesai dibentuk, sambung dia, Bamus akan menentukan Panlih yang nantinya akan membuat tata tertib mengenai pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Nanti kalau semua sudah beres mereka (Panlih) akan lapor ke Ketua Dewan untuk penjadwalan paripurna, " paparnya.
Saat dimintai keterangan apakah pemilihan wakil gubernur akan selesai sebelum pemilihan umum (pemilu), menurut Yuliadi, hal itu tergantung dari kinerja Panlih.
Baca juga: Polisi Siapkan Seribu Personel Kawal Demo Alumni 212
Namun secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Santoso, mengatakan dalam waktu dekat DPRD belum bisa menentukan Wakil Gubernur. "Kelihatanya dalam waktu dekat ini belum bisa, " ungkapnya.
Ia berpendapat, seharusnya sebelum Pemilu proses pemilihan Wagub DKI sudah dilakukan. Namun hingga saat ini Panlihnya belum juga terbentuk dan tata tertibnya belum tersusun. (OL-6)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved