Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

3 Tahapan yang Harus Dilalui Sebelum Pemilihan Cawagub DKI

Rifaldi Putra Irianto
08/3/2019 15:20
3 Tahapan yang Harus Dilalui Sebelum Pemilihan Cawagub DKI
(Ilustrasi)

SEKRETARIS Dewan DPRD DKI, Muhammad Yuliadi, menjelaskan mengenai perkembangan penetapan calon wakil gubernur (Cawagub) di DPRD. Ia mengatakan, masih ada tiga tahapan yang harus dijalani untuk memilih satu dari dua nama cawagub tersebut.

Tahap pertama, yakni menentukan jadwal paripurna yang dilakukan oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Kedua, membentuk panitia pemilih (Panlih). Ketiga, menyusun tata tertib pemilihan.

Baca juga: Akibat Demonstrasi Alumni 212, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

"Untuk Bamus, rabu depan baru mau kita rapatkan, " ungkap Yuliadi, saat di temui di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (8/3).

Setelah selesai dibentuk, sambung dia, Bamus akan menentukan Panlih yang nantinya akan membuat tata tertib mengenai pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Nanti kalau semua sudah beres mereka (Panlih) akan lapor ke Ketua Dewan untuk penjadwalan paripurna, " paparnya.

Saat dimintai keterangan apakah pemilihan wakil gubernur akan selesai sebelum pemilihan umum (pemilu), menurut Yuliadi, hal itu tergantung dari kinerja Panlih.

Baca juga: Polisi Siapkan Seribu Personel Kawal Demo Alumni 212

Namun secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI  Jakarta, Santoso, mengatakan dalam waktu dekat DPRD belum bisa menentukan Wakil Gubernur. "Kelihatanya dalam waktu dekat ini belum bisa, " ungkapnya.

Ia berpendapat, seharusnya sebelum Pemilu proses pemilihan Wagub DKI sudah dilakukan. Namun hingga saat ini Panlihnya belum juga terbentuk dan tata tertibnya belum tersusun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya