Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Richard Muljadi dalam kasus tindak pidana narkotika. Namun terdakwa jutsru diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyebut putusan majelis 1 tahun 6 bulan itu akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Richard sejak September 2018.
"Maksudnya, dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh maka dokter yang tahu," kata pria yang akrab disapa Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2).
Selanjutnya, apabila dalam proses rehabilitasi, Richard dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, tentu harus menjalani hukuman penjara.
"Nanti kalau dia dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian masih ada sisa hukuman yang belum dijalani maka dia harus menjalani hukuman tersebut. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," terangnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Richard Muljadi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukuman penjara kepada Richard lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa (JPU) yakni hukuman 1 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyakini Richard terbukti menggunakan narkoba jenis kokain dengan berat 0,03854 gram yang menempel pada telepon genggam dan uang 5 dollar milik terdakwa.
Selain itu, dari hasil tes laboratorium baik urine, darah, dan sejumlah bagian tubuh membuktikan Richard Muljadi menggunakan narkoba.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan Richard yang terbukti pengguna narkoba jenis kokain bisa direhabilitasi selama 12 bulan hingga masa hukuman selesai sesuai rekomendasi dokter RS Mabes Polri.
Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa uang 5 dollar Australia yang terpapar narkotika untuk dimusnahkan. Sementara itu, hp Iphone X milik Richard yang sebelumnya disita akan dikembalikan. Hakim pun memerintahkan Richard membayar biaya perkara.
Dalam pertimbangan, ada hal yang memberatkan hukuman Richard karena menggunakan narkoba. Sedangkan yang meringankan, ia dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.
Hakim pun sepakat perbuatan Richard Muljadi sebagai tindak pidana narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait putusan majelis hakim, pihak Richard maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan. Kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir.
"Saya mewakili terdakwa, pikir-pikir," kata kuasa hukum Richard, Baso Fakhruddin.
Persidangan ini sempat tertunda dua kali. Penundaan pertama karena ketua majelis hakim sakit. Setelah itu, giliran Richard yang meminta penundaan karena hal serupa.
Sebelumnya, Richard dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.(OL-5)
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved