Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Richard Muljadi dalam kasus tindak pidana narkotika. Namun terdakwa jutsru diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyebut putusan majelis 1 tahun 6 bulan itu akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Richard sejak September 2018.
"Maksudnya, dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh maka dokter yang tahu," kata pria yang akrab disapa Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2).
Selanjutnya, apabila dalam proses rehabilitasi, Richard dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, tentu harus menjalani hukuman penjara.
"Nanti kalau dia dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian masih ada sisa hukuman yang belum dijalani maka dia harus menjalani hukuman tersebut. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," terangnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Richard Muljadi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukuman penjara kepada Richard lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa (JPU) yakni hukuman 1 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyakini Richard terbukti menggunakan narkoba jenis kokain dengan berat 0,03854 gram yang menempel pada telepon genggam dan uang 5 dollar milik terdakwa.
Selain itu, dari hasil tes laboratorium baik urine, darah, dan sejumlah bagian tubuh membuktikan Richard Muljadi menggunakan narkoba.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan Richard yang terbukti pengguna narkoba jenis kokain bisa direhabilitasi selama 12 bulan hingga masa hukuman selesai sesuai rekomendasi dokter RS Mabes Polri.
Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa uang 5 dollar Australia yang terpapar narkotika untuk dimusnahkan. Sementara itu, hp Iphone X milik Richard yang sebelumnya disita akan dikembalikan. Hakim pun memerintahkan Richard membayar biaya perkara.
Dalam pertimbangan, ada hal yang memberatkan hukuman Richard karena menggunakan narkoba. Sedangkan yang meringankan, ia dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.
Hakim pun sepakat perbuatan Richard Muljadi sebagai tindak pidana narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait putusan majelis hakim, pihak Richard maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan. Kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir.
"Saya mewakili terdakwa, pikir-pikir," kata kuasa hukum Richard, Baso Fakhruddin.
Persidangan ini sempat tertunda dua kali. Penundaan pertama karena ketua majelis hakim sakit. Setelah itu, giliran Richard yang meminta penundaan karena hal serupa.
Sebelumnya, Richard dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.(OL-5)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Anggota parlemen AS menekan pemerintahan Trump agar merilis video serangan “double-tap” 2 September dengan membatasi anggaran perjalanan Menhan Pete Hegseth.
Militer Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika di Pasifik Timur, menewaskan empat orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved