POLDA Metro Jaya menetapkan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Malaysia-Jakarta-Pontianak.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan penangkapan tersangka SS dan ST, terdapat satu tersangka lain yang menjadi pemasok narkoba kepada dua orang tersebut.
"Setelah kedua tersangka (SS dan ST) ini kita bawa lalu kita interogasi, tersangka ini mendapat dari DPO R. DPO ini ada di Pontianak," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
Baca juga: Polisi: Narkotika Baru ini Bikin Bahagia hingga Ingin Bunuh Diri
Selain DPO R, polisi juga menemukan barang bukti transfer yang mengarah pada satu DPO lainnya, N, yang berada di Malaysia.
"Ada bukti transfer sekitar dua kali, tersangka ini juga mentransfer ke Malaysia. Inisialnya N. Ini masih kita dalami. Apakah warga Malaysia atau bukan. Tapi yang bersangkutan ada di Malaysia," tutur Calvijn.
DPO N memiliki peran yang diketahui dari hasil transferan beberapa kejahatan.
Seperti diketahui, dua orang berinisial SS dan ST ditangkap di kawasan Jakarta Pusat tepatnya di salah satu apartemen di Kemayoran. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 9000 butir MXE yang merupakan narkotika jenis baru.(OL-5)