Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ini Alasan Anies Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih Lewat Perdata

Selamat Saragih
12/2/2019 19:42
Ini Alasan Anies Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih Lewat Perdata
(ANTARA FOTO/HO/Dadang Kusuma WS/wpa/ama/18)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan masalah pengambilalihan pengelolaan air bersih di Jakarta meski melalui tindakan perdata. Terdapat tiga opsi bentuk tindakan guna mengambil keputusan yang ditawarkan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Di balik keputusan yang diumumkan Pemprov DKI kemarin, ada alasan yang mendasari pengambilan keputusan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan alasannya guna pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih sebagai hak dasar warga merupakan prioritas utama bagi Pemprov DKI. Apalagi konstitusi mengamanatkan, bumi, dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib dikuasai negara. Bahkan, harus dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Anies Berhati-Hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air

"Maka posisi Pemprov DKI dalam hal ini adalah sangat jelas dan tegas yaitu, Pemprov DKI akan segera mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta. Demi mendukung tercapainya target perluasan cakupan layanan air bersih di Jakarta," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/2).

Langkah pengambilalihan ini menjadi sangat penting, lanjut Anies, karena bertujuan mengoreksi kebijakan perjanjian yang dibuat pada masa Orde Baru, tepatnya tahun 1997. Sudah menjadi rahasia umum, selama 20 tahun perjalanan perjanjian itu, pelayanan air bersih di Ibu Kota tidak berkembang jauh dari harapan.

Terbukti saat swastanisasi dimulai, cakupan layanan awal pada tahun 1998 sebesar 44,5%. Ketika berjalan selama 20 tahun, hingga 2018, hanya meningkat sampai 59,4%. Artinya, selama 20 tahun, peningkatan cakupan layanan hanya sebesar 14,9%.

Masih ada sisa target sebesar 20% hingga akhir masa kontrak berakhir, yakni pada tahun 2023. Dalam waktu lima tahun, kedua operator swasta harus bisa memenuhi target 20% itu. Maksudnya, kedua perusahaan swasta itu harus meningkatkan cakupan layanan air bersih di area pelayanan masing-masing sebesar 4% setiap tahunnya.

Baca juga:  Inilah Respons Anies Terkait Swastanisasi Air

Anies menilai, hal itu tidak mungkin dilaksanakan. Pasalnya, selama 20 tahun saja, mereka baru bisa melaksanakan peningkatan rata-rata 15%. Artinya, operator swasta hanya mampu meningkatkan cakupan layanannya sekitar 0,75% per tahun.

"Jadi keputusan tahun 1998 itu adalah mendelegasikan kewenangan pengelolaan air bersih itu kepada swasta. Sekarang, kita akan siap untuk mengambil alih dari swasta dikembalikan kepada pemerintah," lanjut Anies. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya