Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYEDIAAN air bersih lewat jaringan pipa akan tetap dilakukan oleh swasta sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan memori peninjauan kembali yang diajukan Kementerian Keuangan.
Namun, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh patah arang dalam menghadapi putusan itu. Meskipun tidak bisa mengambil alih pengelolaan air bersih di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan kewenangannya dengan menekan perusahaan operator pengelolaan air, yakni PT Palyja dan Aetra.
"Pada saat Palyja dan Aetra memperbarui kontrak yang habis di 2023 gubernur bisa menekan mereka untuk memperbaiki kinerjanya yang dianggap tidak memuaskan selama ini," kata Trubus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/2).
Baca juga: Pengamat: Anies Harus Menyerah Pada Putusan MA
Gubernur dapat memperbarui klausul perjanjian kontrak dengan kedua perusahaan melalui evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Trubus menilai, tim ahli yang saat ini dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mampu membuat rumusan baru untuk memastikan kedua perusahaan dapat memenuhi tugas-tugasnya, yakni menyediakan jaringan air bersih kepada masyarakat DKI Jakarta.
"Bagaimana agar kedua perusahaan itu bisa bekerja cepat menyediakan air lebih baik kualitasnya dan kuantitasnya. Juga mereka harus ditekan agar mau menambah jaringan pipa-pipa air untuk menjangkau seluruh warga DKI," tukasnya.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menuntut Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Kemenkeu serta dua perusahaan operator pengelolaan air PT Palyja dan PT Aetra dalam gugatan 'citizen law suit' yang menuntut penghentian pengelolaan penyediaan air pipa oleh swasta. Gugatan itu dimenangkan KMMSAJ di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Namun, Kemenkeu mengajukan memori PK atas putusan kasasi itu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018.
PK diajukan atas putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan warga. Akibat putusan PK tersebut swastanisasi air kembali berlanjut.
Meskipun kontrak kedua perusahaan tersebut selesai 2023, Trubus menilai putusan atas memori PK dari MA bisa menjadi dasar hukum bagi Palyja dan Aetra untuk kembali memperpanjang kontrak pengelolaan air dengan DKI. (OL-6)
Memilih air yang tepat untuk campuran susu formula bayi adalah langkah penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan si kecil.
Wisata air ini berada di Jalan Bogor Nirwana Residence, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat.
PENELITIAN baru menunjukkan Bumi kuno mungkin sepenuhnya tertutup atau berisi air.
Meteorit berbobot 84 gram itu ialah bagian dari batuan angkasa yang pecah saat memasuki atmosfer Bumi.
Anies mau tidak mau harus tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved