Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

19 Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di CFD

Ferdian Ananda Majni
03/2/2019 12:43
19 Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di CFD
(MI/BARY FATHAHILAH)

KEPALA Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan sebanyak 19 warga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) buang sampah sembarangan di kawasan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Rinciannya 13 orang dikenakan sanksi denda uang paksa dengan total jumlah Rp600 ribu dan 6 orang diberikan teguran tertulis karena masih di bawah umur," kata Mudarisin, kepada Media Indonesia, Minggu (3/2).

Menurut Mudarisin, sebanyak 19 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan itu ditindak di tempat oleh petugas gabungan yang berada di 3 titik lokasi posko. Posko utama OTT Dinas Lingkungan Hidup yang didukung UPK BA Dinas LH dan UPST Dinas LH serta Bidang PK Dinas LH berhasil menjaring 9 orang pelanggar.

"Dengan perincian 5 orang dikenakan sanksi denda uang paksa dengan total jumlah Rp500 ribu dan 4 orang diberikan teguran tertulis karena masih di bawah umur," paparnya.

Kemudian posko OTT Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara berhasil menjaring 7 orang pelanggar dengan perincian 5 orang diberikan sanksi denda administratif dengan jumlah total Rp70 ribu

"Dua orang pelanggar diberikan teguran tertulis karena masih di bawah umur," sebutnya.

Baca juga: Hati-Hati, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu

Selanjutnya, Posko OTT Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat berhasil menjaring 3 pelanggar yang diberikan sanksi denda administratif dengan jumlah Rp30 ribu. Secara keseluruhan, Mudarisin menyebut adanya kondisi fluktuatif terkait jumlah pelanggar yang terjaring OTT.

"Ada evaluasi di CFD, pelanggar sudah tidak seperti yang awal-awal ya. Hasil evaluasi jumlah pelanggar fluktuatif," pungkasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI menegaskan setiap warga yang melanggar dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp500 ribu atau didenda membersihkan sampah dengan sekantong plastik besar.

Penindakan peraturan dareah ini dilakukan aparat gabungan antara TNI, Polri, dan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.

Dari pantauan, tidak sedikit warga yang datang ke car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di pusat ibu kota itu masih membuang sampah sembarangan.

Padahal hampir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Thamrin pasukan oranye telah menyediakan kantong-kantong plastik hitam dan meletakkannya di sisi jalan untuk memudahkan masyarakat membuang sampah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya