Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pabrik Solar Palsu Digerebek di Kabupaten Tangerang

Hendrik Simorangkir
22/2/2018 20:23
Pabrik Solar Palsu Digerebek di Kabupaten Tangerang
Ilustrasi solar palsu(Ilustrasi)

DIRKRIMUS Polda Banten ungkap pabrik produksi solar palsu terbuat dari oli bekas di Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik tersebut beromzet Rp220 juta dalam satu bulan.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan pabrik tersebut diketahui tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah.

"Jadi pabrik ini memproduksi, mengolah, dan memperdagangkan solar palsu tidak berizin dan tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar Abdul, Kamis (22/2).

Dalam penggerebekan, tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggungjawab ditangkap. Ketiganya merupakan warga negara Tiongkok.

"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni YH yang merupakan Direktur Utama, HS yang juga Direktur, dan HG yang merupakan Manager operasional yang saat dilakukan pengungkapan ada di lokasi," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp60 Milyar.

"Kita pertimbangkan juga untuk menjerat dengan pasal TPPU," ucapnya. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya