Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan realisasi belanja daerah masih melambat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang berlangsung di Kemendagri pada 20 Oktober 2025. Purbaya menyentil para kepala daerah yang dana mereka 'parkir' pada perbankan karena terlambat mengeksekusi APBD yang mencapai Rp233,97 triliun, yang merupakan 17% dari belanja APBD pada posisi 15 Oktober 2025. Dia seolah membantah keluhan kekurangan dana untuk membiayai kebutuhan daerah tidak sejalan dengan fakta besarnya dana daerah disimpan di perbankan.
Dia meminta pemda untuk mempercepat realisasi belanja pemda dan pembayaran kewajiban pihak ketiga, serta menghilangkan kebiasaan menumpuk pembayaran tagihan kontraktor pada akhir tahun sehingga menyebabkan dana mengendap.
Sosok ini dikenal sebagai menteri yang menerapkan kebijakan ekonomi keynesian, yaitu menggunakan stimulus fiskal dan moneter untuk menggerakkan ekonomi di saat lesu. Kendati kebijakan ini fokus pada peningkatan permintaan agregat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetap memiliki risiko seperti potensi peningkatan kredit macet jika stimulus terlalu agresif.
Sebagai penganut mazhab ekonomi keynesian, dengan penekanan kuat pada peran negara dalam mengintervensi ekonomi melalui kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan, pendekatannya menggunakan APBN untuk menumbuhkan daya beli dan konsumsi domestik.
Berbeda dengan Sri Mulyani yang fokus pada disiplin fiskal yang ketat, Purbaya masuk membawa nuansa keynesian yang ambisius, sejalan dengan misi Presiden Prabowo yang memasang target pertumbuhan 5%,.
Kalau Sri Mulyani memilih kebijakan fiskal countercyclical (melawan arah siklus ekonomi untuk menstabilkan ekonomi), Purbaya menempuh kebijakan fiskal ekspansif dengan meningkatkan belanja pemerintah tanpa harus menaikkan pajak. Pilihan kebijakannya tecermin dari penambahan belanja APBN yang memperlebar defisit dari 2,48% ke 2,68% terhadap produk domestik bruto sebelum RAPBN 2026 disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.
Purbaya menekankan pentingnya belanja negara, intervensi fiskal, dan penciptaan lapangan kerja sebagai mesin penggerak ekonomi akar rumput. Doktrin keynesian memang lahir dari keyakinan bahwa ketika pasar gagal menghidupkan permintaan (demand) sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi, negara harus hadir sebagai konsep ekonomi yang lahir dari pemikiran John Maynard Keynes di era Great Depression pada 1930-an. Paham ini menekankan pentingnya intervensi otoritas negara ketika pasar tidak mampu menggerakkan roda ekonomi: meningkatkan belanja, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong permintaan agar ekonomi kembali hidup.
PELEBARAN DEFISIT APBD
Ketika para gubernur melakukan protes penurunan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada RAPBN 2026, Purbaya menjawab dengan menambahkan pagu dana TKDD bukan melalui pergeseran APBN kementerian/lembaga. Alih-alih meminta pemerintah daerah (pemda) mengurangi belanja APBD imbas penurunan pendapatan APBD yang bersumber dari TKDD, dia malah mendorong pemda memperlebar defisit mereka dengan mengalokasikan dana sebesar Rp240 triliun untuk pemberian pinjaman kepada pemda.
Menkeu 'koboi' ini meyakini intrumen fiskal ekspansif harus dijalankan dari belanja APBN dan APBD. Peran belanja APBD tidak boleh mengendur ketika dana transfer dana daerah melorot. Pemberian pinjaman daerah sesuai siaran pers Kemenkeu tanggal 27 Oktober 2025, pada 2026 sebesar Rp240 trilun lebih besar dari pengurangan TKDD sebesar Rp 227 triliun menjadi solusinya.
Kebijakan ini menjadi kontradiksi kalau tidak berbareng dengan upaya meningkatkan kemandirian pendanaan dan memperbaiki kualitas belanja daerah. Pemberian pinjaman kepada pemda tanpa diikuti dengan peningkatan kemandirian fiskal daerah dan kualitas belanja daerah hanya menimbulkan risiko fiskal yang tinggi bagi pemda yang tidak mampu mengembalikan beban utang (cicilan utang dan bunga) yang membengkak.
Kebijakan fiskal ekspansif yang memperdalam defisit APBN dintroduksi juga oleh mantan Ketua LPS itu untuk pemda. Kebijakan pemberian pinjaman berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bukan resep mujarab mengobati kondisi fiskal yang mengalami turbulensi. Akar masalahnya terletak pada tingginya ketergantungan daerah terhadap dana tranfer dan seyogianya diikuti oleh peningkatan kualitas APBD baik dari sisi pendapatan atau belanja.
Purbaya harus menerima kenyataan bahwa pemda dengan kemampuan fiskal yang tinggi sekalipun tidak selalu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Data APBD 2025 mencatat lima provinsi yang memiliki belanja APBD seprovinsi terbesar, yakni DKI Rp82,66 trilun, Jawa Barat Rp141,64 triliun, Jawa Timur Rp144.69 triliun dan Jawa Tengah Rp115.22 trilun, serta Kalimantan Timur RpRp76,69 triliun
Namun, data BPS menunjukkan pada kuartal III (Q3) 2025 ternyata tidak mampu mencapai peringkat pertumbuhan ekonomi untuk 38 provinsi yang tinggi masing-masing Jawa Tengah (5,37) peringkat 10, Jawa Timur (5,22) peringkat 14, Jawa Barat ( 5,20) peringkat 16, dan DKI (4,96) peringkat 21 dan malahan Kaltim tingkat pertumbuhan 4,26 peringkat ekonomi ke 37. Fakta tersebut menyirat intervensi dalam bentuk belanja pekerintah (government spending) tidak otomatis menghasilkan penrtumbuhan ekonomi.
Pinjaman kepada pemda tanpa didahului peningkatan kemandirian fiskal dan kualitas belanja sama saja menambah risiko keuangan daerah. Pemda jadi tergoda mengambil utang, tapi belum tentu siap membelanjakannya secara efektif. Dengan kata lain: pinjaman ini berpotensi hanya memperdalam defisit APBD, bukan memperbaikinya.
Kemandirian fiskal ditandai dengan peningkatan porsi PAD terhadap pendapatan APBD yang berarti semakin tinggi porsi tersebut. Maka itu, semakin mandiri pendanaan pemda tersebut. Indikator kualitas pendapatan APBD salah satunya peningkatan porsi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan, yakni PAD dibagi pendapatan APBD.
Sementara itu, belanja diukur dari semakin kecilnya kelebihan SiLPA terhadap defisit APBD dan porsi belanja modal terhadap total belanja. Kualitas belanja diukur dari tinggi realisasi belanja APBD yang berarti penyerapan belanja maksimal serta dana parkir di perbankan relatif kecil.
POTRET BURAM APBD
Dari data realisasi APBD seluruh pemda se-Indonesia dapat dibandingkan PAD terhadap pendapatan APBD tercatat pada 2020 Rp264,06 triliun atau 24% (Rp1.115,49 triliun), 2021 sebesar Rp297,01 triliun atau 25% (Rp 1.168,22 triliun), 2022 sebesar Rp328,48 triliun atau 28% (Rp1.190,94 triliun), 2023 sebesar Rp328,34 triliun atau 28% (Rp1.184,14 triliun), dan 2024 sebesar Rp386,08 triliun atau 28% (Rp1.363,68 triliun).
Kenyataannya, pada periode tahun 2020-2024, pemda belum mampu meningkatkan porsi PAD terhadap pendapatan APBD secara siginifikan dengan rata-rata 27%. Data tersebut mencerminkan selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024) porsi PAD terhadap pendapatan mengalami stagnasi senilai 28%, yang seharusnya minimal 1/3 pendapatan APBD bersumber dari PAD.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membedakan antara SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan) dengan SiLPA (sisa lebih penghitungan anggaran). Kalau penghitungan APBD ditutup dengan angka SILPA nol alias nihil, yakni selisih antara defisit APBD dengan pembiayaan netto, realisasi APBD tersebut harus menghasilkan angka SiLPA positif yang berarti selisih lebih realisasi penerimaan APBD dari pengeluaran APBD periode anggaran yang sama.
Kendati realisasi pendapatan APBD per 31 Oktober mencapai Rp923,11 triliun atau 68.24% (Rp1.352,66 triliun), realisasi belanja masih Rp808,2 triliun atau 57,35% (Rp1.409.21 triliun). Dalam siklus APBD, tahapan pelaksanaan kegiatan sampai pertengahan Desember dan dilanjutkan dengan proses administrasi pembayaran menjelang akhir tahun. Pemda menghadapi risiko rendahnya kualitasi pekerjaan mengeksekusi belanja sebesar Rp601,01 triliun atau 42,65% dalam waktu tersisa hanya 1,5 bulan.
Postur APBD 2025 dengan pendapatan sebesar Rp1.352.55 triliun dan belanja sebesar Rp1.408.87 triliun membukukan defisit sebesar Rp55.12 triliun, lebih rendah dari periode sebelumnya Rp76.10 triliun. Angka defisit APBD 2025 tersebut belum meperhitungkan pemotongan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD sebesar Rp 50,6 triliun semakin memperlebar defisit APBD.
Ironisnya, realisasi APBD pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) selalu menghasilkan sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA) lebih besar dari defisit. Untuk 2024 dengan defisit sebesar Rp75,99 triliun, LRA menghasilkan SiLPA sebesar Rp79,23 triliun. Sementara it, pada 2023 dengan defisit sebesar Rp57,41 triliun, LRA menghasilkan SiLPA sebesar Rp91,13 triliun. Angka SiLPA yang merupakan kelebihan penerimaan dari pengeluaran APBD menunjukkan kas daerah yang tersedia pada akhir tahun akibat rendahnya realisasi belanja APBD.
Pada periode 2020-2025, perbandingan defisit APBD dengan sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA) menyimpulkan pemda tidak perlu mendanai belanja APBD menggunakan utang mengingat dana yang tersimpan jauh lebih besar dari pinjaman. Pemanfaatan dana yang tersimpan mengurangi beban belanja bunga yang sejatinya tidak perlu digelontorkan.
Selain ketidakmampuan mengeksekusi belanja secara cepat dan tepat, rendahnya kualitas belanja ditandai dari porsi belanja pegawai terhadap belanja yang semakin meningkat dan porsi belanja modal terhadap total belanja yang semakin berkurang. Dalam lima tahun terakhir, belanja APBD mengalami fluktuasi, yakni pada 2021 (Rp1.230,11 triliun), 2022 (Rp1.200,87 triliun) ,2023 (Rp1.286,19 triliun), 2024 (Rp1.440,46 triliun), dan 2025 (Rp1.412,75 triliun)
Ironisnya, porsi alokasi belanja pegawai terhadap total belanja APBD pada periode 2021-2025, pada 2021 (33,40%), 2022 (34,27%) ,2023 (33,23%), 2024 (32,44%), dan 2025 (36,39%), menunjukkan peningkatan. Sementara itu, porsi belanja modal pada periode yang sama masing-masing pads 2021 (16,00%), 2022 (15,83%), 2023 (16,60%), 2024 (16,54%), dan 2025 (14,98%) cenderung menurun.
Padahal, belanja modal untuk infrastruktur daerah diharap mampu menciptakan multi-plier effect (efek berganda) yang mana setiap penambahan pengeluaran belanja modal akan menghasilkan efek domino, yang meningkatkan total pendapatan ekonomi secara proporsional lebih besar dari jumlah awal yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
DISIPLIN FISKAL DAERAH
Pemberian pinjaman untuk pemda hanya dapat dilakukan manakala digunakan dalam membangunan proyek yang dapat menghasilkan PAD sehingga upaya Purbaya meningkatkan kemandirian pemda dan mengurangi ketergantungan terhadap APBD dapat terwujud. Persyaratan lain kinerja belanja APBD sudah membaik dengan tingginya penyerapan anggaran dan rendahnya dana yang tersisa pada akhir tahun.
Jadi, tawaran pinjaman sebesar Rp240 triliun dari pusat kepada pemda harus dibaca hati-hati. Ini bukan sekadar soal memfasilitasi pemda menndapatkan dana, melainkan juga soal disiplin fiskal daerah, kemandirian PAD, dan kemampuan daerah membelanjakan anggaran secara merata dan berkualitas sepanjang tahun--bukan digelontorkan pada November-Desember.
Tanpa disiplin itu, pinjaman daerah bukan instrumen pembangunan, melainkan sarana memperlebar defisit APBD, memicu risiko fiskal karena terpaksa membayar utang dengan membuat utang baru, dan pada akhirnya memperburuk tata kelola keuangan daerah ke depan.
HIRUK pikuk fiskal daerah kembali memanas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa minta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengecek ke Bank Indonesia soal APBD Jabar yang mengendap sebesar Rp4,17 triliun
Ketua DPRD Klungkung mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan realisasi belanja daerah masih melambat pada rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025
Upaya tersebut merupakan langkah strategis untuk pembiayaan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal.
PT SMI menyajikan instrumen alternatif dalam mendukung agenda pemerintah yang sempat terhambat imbas refocusing anggaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved