Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MANDI junub atau mandi besar adalah mandi yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim, baik pria maupun wanita, untuk menghilangkan hadas besar. Hadas besar ini dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti hubungan suami istri, mimpi basah, atau keluarnya darah haid dan nifas.
Bagi wanita, mandi junub memiliki aturan khusus yang diatur dalam syariat Islam dan Fiqih Wanita. Berikut ini adalah penjelasan mengenai doa dan tata cara mandi junub untuk wanita sesuai dengan syariat Fiqih Wanita.
Niat adalah rukun utama dalam setiap ibadah, termasuk mandi junub. Niat dilakukan di dalam hati tanpa perlu diucapkan. Niat mandi junub adalah berniat untuk menghilangkan hadas besar dan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga : Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid, Lengkap dengan Tata Caranya
Sebelum memulai mandi junub, disunahkan untuk membaca basmallah.
Mencuci tangan hingga pergelangan tangan sebanyak tiga kali.
Membersihkan area kemaluan dan area yang terkena kotoran atau najis dengan tangan kiri.
Baca juga : Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim
Berwudhu seperti wudhu untuk sholat, namun ada beberapa pendapat yang 6. membolehkan menunda mencuci kaki hingga akhir mandi.
Mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali hingga merata ke seluruh kulit kepala dan rambut.
Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari bagian kanan kemudian ke bagian kiri. Pastikan air menjangkau seluruh bagian tubuh tanpa terkecuali, termasuk lipatan-lipatan kulit.
Baca juga : Ini Makanan yang Wajib Dikonsumsi untuk Meredakan Nyeri saat Haid
Setelah melakukan niat di dalam hati, berikut adalah doa yang dapat dibaca saat mandi junub:
Bismillah hirrahman nirrahim, nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari lillahi ta'ala.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta'ala.
Baca juga : Catat! Ini 5 Cara Mengatasi Nyeri saat Menstruasi
Dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer, seperti "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah, "Fiqh as-Sunnah" karya Sayyid Sabiq, dan "Al-Muhalla" karya Ibnu Hazm, tata cara mandi junub dijelaskan dengan cukup rinci. Kitab "Fiqh Wanita" juga banyak membahas tentang tata cara mandi junub yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wanita.
Dengan mengikuti tata cara mandi junub sesuai dengan syariat dan fiqih wanita ini, diharapkan seorang Muslimah dapat menjalankan ibadahnya dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
Mandi junub atau mandi besar adalah kewajiban bagi seorang Muslim dan Muslimah untuk menghilangkan hadas besar. Hadas besar ini terjadi dalam beberapa kondisi tertentu. Bagi wanita, terdapat beberapa kondisi spesifik yang mengharuskan mereka untuk mandi junub, sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah kondisi-kondisi tersebut:
Setelah masa haid berakhir, seorang wanita diwajibkan untuk mandi junub sebelum melaksanakan ibadah seperti sholat dan puasa. Haid biasanya berlangsung selama beberapa hari setiap bulannya, dan setelah darah berhenti, mandi junub menjadi syarat sahnya ibadah-ibadah tertentu.
Setelah melahirkan, seorang wanita mengalami nifas, yaitu keluarnya darah pasca melahirkan. Seperti halnya haid, setelah masa nifas berakhir (biasanya maksimal 40 hari), wanita wajib mandi junub untuk dapat kembali melakukan ibadah seperti sholat.
Wanita diwajibkan mandi junub setelah melakukan hubungan suami istri, terlepas dari apakah terjadi ejakulasi atau tidak. Kewajiban ini berlaku baik bagi suami maupun istri.
Jika seorang wanita mengalami mimpi basah yang menyebabkan keluarnya air mani, maka dia diwajibkan untuk mandi junub. Ini berlaku juga untuk pria.
Jika terjadi keluarnya air mani secara sadar atau tidak sadar (bukan dari hubungan suami istri atau mimpi basah), mandi junub tetap diwajibkan.
Ketika darah haid atau nifas berhenti di tengah-tengah siklus normal, dan tidak terjadi pada akhir masa haid atau nifas, wanita tersebut tetap harus mandi junub untuk memastikan kebersihan dan kesucian sebelum melakukan ibadah.
Kewajiban mandi junub ini berdasarkan beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW. Diantaranya
1. Al-Qur'an:
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Ma'idah: 6)
2. Hadits:
- Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang-cabang istrinya yang empat (yakni kedua tangan dan kedua kakinya) kemudian bersetubuh dengannya, maka wajib mandi." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits Rasulullah SAW bersabda:
Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kamu melihat cairan (mani), maka mandilah." (HR. Abu Dawud)
Mandi junub merupakan ibadah yang sangat penting untuk menjaga kesucian dan kebersihan dalam Islam, terutama bagi wanita. Melaksanakan mandi junub sesuai dengan kondisi yang telah disebutkan di atas adalah bagian dari kepatuhan terhadap syariat Islam dan menjaga kualitas ibadah seorang Muslimah. (Z-10)
Ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi siklus menstruasi, termasuk stres, perubahan berat badan, atau kondisi medis tertentu. Namun, jika haid telat dalam waktu yang lama
Terdapat mekanisme agar selama ibadah haji tidak haid, biasanya yang umum dilakukan adalah menundanya dengan mengonsumsi obat hormon.
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hari pertama menstruasi dihitung dari hari di mana darah keluar dalam jumlah yang banyak, bukan dalam bentuk bercak.
Doa merupakan bentuk ikhtiar spiritual, namun penting juga untuk diiringi dengan usaha fisik seperti menjaga pola makan yang sehat, istirahat yang cukup, dan berkonsultasi dengan dokter
Setelah melewati masa haid, seorang perempuam Muslim diwajibkan melakukan mandi besar (mandi wajib) agar dapat kembali melaksanakan ibadah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved