Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jawa Barat Bersiaga Hadapi Bencana di Musim Hujan

Naviandri
08/11/2023 18:47
Jawa Barat Bersiaga Hadapi Bencana di Musim Hujan
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melihat kesiapan SDM BPBD Jawa Barat(DOK/DISKOMINFO JABAR)

MENGANTISIPASI kejadian bencana hidrometeorologi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar apel siaga di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (8/11).

Apel siaga bencana ini diikuti oleh perwakilan pemangku kepentingan  
penanggulangan bencana di Jabar yang terdiri dari 8 klaster,
yaitu klaster keamanan, klaster kesehatan, klaster logistik, klaster
sarana dan prasarana, klaster komunikasi publik, klaster pencarian dan
penyelamatan, klaster pengungsian dan perlindungan, serta klaster
pendidikan.

Dengan apel siaga bencana ini, diharapkan pengurangan risiko
bencana di Jabar terlaksana dan mewujudkan Jabar berbudaya tangguh
bencana.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengungkapan, berdasarkan
prakiraan musim hujan 2023/2024 yang dikeluarkan BMKG, Jabar akan
memasuki musim hujan mulai Oktober dasarian II bertahap hingga Desember
dasarian I. Puncak musim hujan 2023/2024 dimulai pada Januari 2024
hingga Maret 2024.

"Berdasarkan potensi gerakan tanah di wilayah Jabar,  November 2023 yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi, terdapat 473 kecamatan dari 627 kecamatan atau 75,44% di 27 kabupaten dan kota memiliki potensi gerakan tanah menengah-tinggi," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Bey, Pemprov Jabar melakukan upaya dalam rangka
kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut, dengan melaksanakan rapat
koordinasi penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah
Jabar, kemudian dilanjutkan dengan apel kesiapsiagaan bencana
hidrometeorologi tingkat Jabar.

Menurut dia, Pemprov Jabar juga akan menerbitkan Surat Keputusan
Gubernur Provinsi Jawa Barat, tentang Penetapan Status Siaga Darurat
Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim, Gelombang Ekstrim dan
Abrasi, serta Tanah Longsor di Daerah Provinsi Jabar.

Aturan juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 380.05/KEP.734-BPBD/2023 tentang, Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jabar  yang telah diterbitkan.

"Dengan Surat Keputusan Gubernur tersebut maka perlu dilaksanakan upaya
kesiapsiagaan darurat bencana yang bersifat cepat, tepat dan terpadu,
sehingga mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana tersebut," imbuhnya.

Bey berharap melalui BPBD dan pemangku kepentingan terkait dapat mendorong dan  memastikan seluruh kabupaten dan kota yang diprediksi terdampak bencana untuk melaksanakan pemantauan intensif.

"Penyampaian informasi ancaman bencana harus dapat dipahami oleh
masyarakat. Persiapan dan pengecekan seluruh sumber daya yang
sewaktu-waktu harus dikerahkan dalam penanganan bencana," tandasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner