Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo sudah menerima laporan terkait penangkapan terhadap Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia. Siti ditangkap kepolisian Malaysia atas dugaan terlibat pembunuhan.
"Oh sudahlah (mendapatkan laporan) Pak Presiden, biasa kok dapat telepon dari Bu Menteri (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi). Bu Menteri juga update sejak awal," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).
Pemerintah menyerahkan kasus ini kepada Menlu Retno. Terkait permintaan ayah Siti, Asria, kepada pemerintah buat membebaskan anaknya, Pratikno meminta hal itu ditanyakan kepada Menlu. "(Kepada) Bu Menteri ya," ucap dia.
Siti ialah satu dari tiga orang yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Jong-nam diduga diracun di Bandara Kuala Lumpur pada Senin (13/2) lalu.
Pihak keamanan Malaysia menahan Siti Aisyah, seorang pria warga Malaysia, dan seorang perempuan berpaspor Vietnam. Mereka ditangkap saat berupaya keluar dari Malaysia di Bandar Udara Kuala Lumpur pada Rabu (15/2). (MTVN/OL-3)
Menurut pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Siti Aisyah berpeluang bebas dari jerat hukum bila kasus penyidikan pembunuhan Kim Jong nam dihentikan atas permintaan pihak keluarga.
Otoritas Negeri Jiran masih memerlukan waktu untuk mencari bukti kuat supaya kasus ini dapat dibawa ke pengadilan.
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan pendampingan tersebut melalui pengacara yang ditunjuk pemerintah.
Kunjungan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2).
Dalam sidang perdana tersebut juga dibacakan tuduhan terhadap Huong, 29. Huong pun dengan menggunakan bahasa Vietnam dan diterjemahkan oleh petugas pengadilan di sana menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved