Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Ancaman Nyata Genosida

Media Indonesia
04/4/2026 20:15
Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Ancaman Nyata Genosida
Seorang anak mengais puing-puing setelah serangan yang dilakukan Israel di Jaouni school, Palestina(Eyad BABA / AFP )

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Knesset parlemen Israel. RUU terkait eksekusi tahanan Palestina yang ditangkap dengan vonis teror dan terbukti membunuh rakyat Israel.

Menurut angota komisi 1 DPR RI Fraksi PKS ini, kebijakan Israel ini merupakan bentuk  eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.

“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta.

Anggota DPR RI asal Dapil DI Yogyakarta ini juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.

“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” lanjutnya.

Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya berada dalam status penahanan administratif yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.

Sukamta menegaskan bahwa kondisi ini semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.

“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukamta mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.

Ia menilai bahwa kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.

“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” tegasnya.

Ia juga menyerukan kepada masyarakat internasional, organisasi HAM global, serta negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan untuk segera mengambil tindakan konkret guna menghentikan kebijakan tersebut.

Sukamta menegaskan bahwa perjuangan untuk membela hak-hak rakyat Palestina, termasuk para tahanan, merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan universal yang tidak boleh diabaikan.

“Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat,” pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya