Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Buntut Penembakan Bondi, Australia Perketat UU Ujaran Kebencian dan Visa Pengkhotbah

Thalatie K Yani
18/12/2025 10:41
Buntut Penembakan Bondi, Australia Perketat UU Ujaran Kebencian dan Visa Pengkhotbah
PM Anthony Albanese umumkan langkah tegas lawan antisemitisme pasca-tragedi Bondi. Pemerintah Australia akan sasar pengkhotbah kebencian dan perketat aturan visa.(Instagram)

PEMERINTAH Federal Australia secara signifikan akan memperkuat undang-undang ujaran kebencian sebagai respons tegas terhadap tragedi penembakan massal di Bondi. Langkah ini mencakup pengawasan ketat terhadap pengkhotbah agama serta pemberian wewenang baru untuk menolak atau membatalkan visa bagi individu yang menyebarkan "kebencian dan perpecahan."

Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese mengumumkan langkah-langkah tersebut, Kamis (18/12), menyusul tekanan publik yang kian meningkat untuk memberantas kebencian terhadap komunitas Yahudi. Pengumuman ini bertepatan dengan suasana duka saat ribuan pelayat menghadiri pemakaman Matilda yang berusia 10 tahun, korban termuda dari 15 jiwa yang tewas dalam serangan teroris di perayaan Hanukah tersebut.

Dalam pernyataannya, Albanese mengakui pemerintahannya seharusnya bisa berbuat lebih banyak untuk memerangi antisemitisme sejak pecahnya konflik Hamas-Israel pada 7 Oktober 2023. "Tentu saja, lebih banyak hal selalu bisa dilakukan. Pemerintah tidak sempurna. Saya tidak sempurna," ujar PM Albanese secara terbuka.

Langkah Strategis Melawan Kebencian 

Setelah mengadakan rapat komite keamanan nasional, Albanese menyatakan dukungan penuh terhadap 13 rekomendasi yang diajukan Jillian Segal untuk memerangi antisemitisme. Beberapa poin utama dalam rencana baru tersebut meliputi:

  • Pidato Kebencian Terberat: Dakwaan khusus bagi pengkhotbah atau pemimpin yang mempromosikan kekerasan.
  • Pemberatan Hukuman: Menjadikan motif kebencian sebagai faktor pemberat dalam vonis kasus ancaman dan pelecehan daring.
  • Daftar Hitam Organisasi: Mengembangkan sistem untuk mencantumkan daftar organisasi yang pemimpinnya terlibat dalam ujaran kebencian atau rasisme.
  • Aturan Visa: Memperketat persyaratan bagi warga asing agar tidak menyebarkan paham yang memecah belah masyarakat Australia.

Menteri Dalam Negeri Tony Burke menambahkan undang-undang ini akan menurunkan ambang batas pembuktian dalam penuntutan ujaran kebencian. Menurutnya, selama ini banyak individu atau organisasi yang bergerak di "zona abu-abu" hukum tanpa bisa ditindak secara legal.

"Saat ini, kami mengumumkan bahwa kami menggeser ambang batas tersebut," tegas Burke.

Antisemitisme

Albanese menegaskan serangan di Bondi, yang diduga terinspirasi kelompok ISIS, bukan hanya serangan terhadap komunitas Yahudi. Hal Peristiwa itu menjadi serangan terhadap nilai-nilai kehidupan Australia.

"Warga Australia terkejut dan marah. Saya pun marah. Jelas kita perlu berbuat lebih banyak untuk memerangi momok jahat ini, jauh lebih banyak," katanya.

Selain reformasi hukum, Menteri Pendidikan Jason Clare mengumumkan pembentukan satuan tugas yang dipimpin tokoh bisnis David Gonski untuk menangani antisemitisme di sistem pendidikan. "Anak-anak tidak dilahirkan sebagai antisemit atau rasis. Ini adalah sesuatu yang diajarkan dan dipelajari," ujar Clare.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Komisaris eSafety untuk merumuskan saran teknis dalam mengatasi penyebaran antisemitisme di dunia maya. Meski perubahan hukum ini dianggap kompleks, PM Albanese tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali parlemen selama musim panas guna mempercepat pengesahan undang-undang tersebut. (The Guardian/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik